Inilah Pertanyaan yang Diajukan Penyidik Polres Tanahdatar ke Joni Hermanto

Minggu, 03 Januari 2016, 23:41 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
Inilah Pertanyaan yang Diajukan Penyidik Polres Tanahdatar ke Joni Hermanto
Screen capture akun facebook Joni Hermanto yang memuat materi pemeriksaan dirinya oleh Sat Reskrim Polres Tanahdatar.

VALORAnews - Pengendara motor yang bersitegang urat leher dengan personel Sat Lantas Polres Tanahdatar, Joni Hermanto, telah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim terkait laporan yang disampaikan Kasat Lantas Iptu Avani Erliansyah.

Joni mengaku menjalani pemeriksaan selama tiga jam dengan 13 pertanyaan yang diberikan penyidik. Seperti apa jalannya pemeriksaan? Berikut postingan Joni Hermanto pada 1 Januari 2016 lalu, tentang sebagian pertanyaan yang diberikan berikut jawaban yang diberikannya.

1.Kliping koran yang berisikan bunyi Pasal 13 PP No 42 tahun 1993 dan bunyi Pasal 15 (ayat) 1-3 PP No 80 tahun 2012 yaitu tentang Peraturan Pemerintah bahwa setiap pemeriksaan kendaraan di jalan raya petugas wajib di lengkapi oleh Surat Perintah Tugas (sprint)

2. Kliping koran yang berisikan penafsiran dari berbagai pakar hukum, pengamat kepolisian serta Divisi Humas Mabes Polri mengenai bunyi Pasal dari kedua PP tersebut yang semuanya menyatakan bahwa setiap pengendara berhak menanyakan sprint petugas saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan raya, serta si pengendara berhak menolak untuk dilakukan pemeriksaan jika petugas tidak dapat menunjukannya.

Baca juga: Pengunggah Video Pertengkaran di Razia Dilaporkan ke Reskrim, Kapolda: Itu Sah-sah Saja

3. Beberapa lembar foto dan video bukti pelanggaran yang di lakukan Iptu Avani Erliansyah saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan raya.

Dengan keyakinan penuh berbekal 3 bahan tsb saya dengan mantap menghadapi penyidik. Dari 13 pertanyaan yang diajukan penyidik beberapa diantaranya adalah :

Penyidik : Apa dasar saudara menanyakan sprint petugas pada saat itu?

Saya : Amanah undang - undang Pak. Lalu saya sebutkan bunyi pasal - pasal yang ada di ke 2 PP tsb (sambil menunjukan kliping pertama yang saya bawa)

Baca juga: Unggah Debat dengan Polisi Razia, Akun Facebook Joni Hermanto Mendadak Tenar

Penyidik : Kenapa saudara bisa menyimpulkan demikian, sementara bunyi pasal dari kedua PP yang saudara sebutkan itu tidak ada kalimat yang mengatakan bahwa petugas wajib menunjukan sprint ke pengendara, apakah itu penafsiran saudara sendiri atau bagaimana?

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: