Pengunggah Video Pertengkaran di Razia Dilaporkan ke Reskrim, Kapolda: Itu Sah-sah Saja
VALORAnews -- Kapolda Sumbar, Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto menegaskan, surat perintah tugas (sprint) diberikan, jika personel Polri diberikan tugas khusus seperti penangkapan tersangka atau penggeledahan.
"Polisi khususnya polisi lalu lintas (Polantas) memang bertugas sehari-hari di jalan, sebagaimana diamanahkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2012. Polantas hadir di jalanan, dalam rangka menjaga ketertiban pengguna lalu lintas," terang Brigjen Bambang, Rabu (30/12/2015), menanggapi video pertengkaran antara pengendara dan personel Satlantas Polres Tanahdatar di jejaring sosial facebook.
Secara viral di dunia maya, video yang diunggah dari akun facebook Joni Hermanto itu, telah menyebar luas. Video berdurasi 14.04 menit itu, menggambarkan penolakan Joni atas permintaan Kasat Lantas Polres Tanahdatar, Iptu Evani Erliansyah. Lihat disini videonya.
Terkait laporan Kasat Lantas ke Sat Reskrim terhadap Joni Hermanto, Brigjen Bambang mengatakan, belum mendapat laporan tentang hal tersebut. (Baca: Unggah Debat dengan Polisi Razia, Akun Facebook Joni Hermanto Mendadak Tenar)
Baca juga: Inilah Pertanyaan yang Diajukan Penyidik Polres Tanahdatar ke Joni Hermanto
"Itu hak setiap warga negara, baik sipil maupun polisi yang merasa dirugikan. Dia melapor itu sah-sah saja, sepanjang laporannya dilengkapi dengan alat bukti," terang Brigjen Bambang saat mengadakan pers rilis akhir tahun bersama awak media cetak maupun elektronik di Mapolda Sumbar, Jl Jendral Sudirman Padang. (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro