Agam Tiadakan Aktivitas Luar Ruang di 38 Sekolah, Ini Kewenangan Kepsek Jika Ada Abu Vulkanik

Sabtu, 20 Januari 2024, 08:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Agam Tiadakan Aktivitas Luar Ruang di 38 Sekolah, Ini Kewenangan Kepsek Jika Ada Abu...
Tim BPBD Agam merancang jalur evakuasi ke daerah aman dari semburan abu vulkanik letusan Gunung Marapi. (humas)

AGAM (20/1/2023) - Sebanyak 38 sekolah sekitar kaki Gunung Marapi di wilayah Kabupaten Agam meniadakan kegiatan luar ruangan. Kebijakan ini dilakukan seiring semburan abu vulkanik yang masih terus terjadi.

"Rinciannya, 32 Sekolah Dasar (SD) dan 6 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan jumlah siswa seribuan orang," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam, Isra.

Kadisdikbud merinci, dari 38 sekolah itu, berada di Kecamatan Canduang sebanyak 17 unit SD dan 3 unit SMP.

Sementara, di Kecamatan Sungai Pua sebanyak 15 unit SD dan 3 unit SMP.

Baca juga: Gunung Marapi Semburkan Abu Vulkanik di Senin Dinihari, Bunyi Letusan Bangunkan Warga

"Ini berdasarkan pendataan yang kita lakukan di kecamatan yang berada dalam radius 4.5 Km dari puncak Gunung Marapi," sebutnya.

Dikatakan, bagi sekolah yang berada di sekitar Gunung Marapi dan sering terdampak erupsi, telah meniadakan kegiatan di luar kelas seperti olahraga, upacara dan Kultum.

Meski demikian, hingga kini ini siswa masih bisa belajar tatap muka dengan ketentuan harus memakai masker ke sekolah.

"Kemudian sekolah diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan apabila terjadi peningkatan abu vulkanik," katanya.

Baca juga: 8 Personel BPBD Bukittinggi Terlibat Proses Evakuasi Survivor Letusan Gunung Marapi

Kewenangan itu, lanjutnya, berupa menghentikan pembelajaran di sekolah, mengurangi jam pelajaran, memulangkan siswa lebih cepat atau untuk sementara mengumpulkan siswa pada tempat yang dianggap aman dan tidak membahayakan.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: