Sosper No 9 Tahun 2018, Ermaneli Jelaskan Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Sumbar
AGAM (30/4/2024) - Anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat, Ermaneli menegaskan, lingkungan berpengaruh besar terhadap perkembangan dan pendidikan anak.
"Ketika lingkungan rumah tangga, sekolah bahkan lingkungan masyarakat tidak memiliki komitmen dan pemahaman terhadap ancaman narkoba, maka itu akan jadi pintu masuknya peredaran narkoba," ungkap Ermaneli.
Hal itu disampaikan Ermaneli ketika jadi narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA.
Sosper Provinsi Sumatera Barat ini digelar di Balairung Kerapatan Adat Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
Dikesempatan itu, Ermanelis mengajak semua pihak untuk bergerak bersama melawan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba).
"Mari kita perkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya demi masa depan yang lebih cerah," ajaknya.
Menurut Ermanlei, banyak anak-anak muda dan usia pelajar yang mudah dipengaruhi untuk menggunakan barang haram tersebut.
"Jika Perda No 9 Tahun 2018 ini tersosialisasi dengan baik, akan sangat efektif untuk menekan peredaran narkoba di Sumbar," terangnya.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
Dikatakan, narkoba masuk ke Sumatera Barat dari banyaknya jalan-jalan tikus dari daerah tetangga seperti dari provinsi Riau, Jambi, Aceh dan daerah lainnya yang akan melewati Sumbar.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan
- Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48