Tahun 2023, Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2918 Warga Ditanggung APBD Bukittinggi

Minggu, 07 Januari 2024, 13:45 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Tahun 2023, Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2918 Warga Ditanggung APBD Bukittinggi
Ilustrasi.

Tahun 2023, Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2918 Warga Ditanggung APBD Bukittinggi

BUKTTINGGI (7/1/2023) - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar sepanjang tahun 2023, realisasikan anggaran untuk menanggung iuran BJS Ketenagakerjaan 2918 warga kota.

Jenis iuran yang ditanggung, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 dan atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Iuran JKM yang ditanggung anggaran sebesar Rp6.800,- per orang per bulan dan JKK sebesar Rp10 ribu per orang per bulan," ungkap Erman Safar.

Baca juga: Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen

Jenis dan iuran program jaminan sosial yang diberikan bagi setiap pekerja bukan penerima upah dan merupakan pekerja rentan.

Jaminan kematian yang dapat diterima peserta JKM karena sakit, sebesar Rp42 juta.

Sedangkan pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja diberi jaminan 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Anak dari peserta JKM yang masih ada di bangku pendidikan, akan mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Baca juga: Seminggu Liburan Idul Fitri 1445 H, Bukittinggi Raup PAD Rp2,2 Miliar

Rinciannya, pendidikan taman kanak-kanak sampai dengan SD Rp1,5 juta per orang per tahun. Maksimal menyelesaikan pendidikan selama 8 tahun.

Halaman:

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: