PEMKAB PESSEL Gratiskan PBB Masyarakat Terdampak Bencana
PESISIR SELATAN (29/4/2024) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, membebaskan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagi masyarakat korban banjir dan tanah longsor di daerahnya.
"Pembebasan pembayaran PBB bagi korban banjir dan tanah longsor tersebut, berlaku untuk tagihan tahun 2024 ini," kata Bupati Rusma Yul Anwar, dalam relis Diskominfo, Senin.
Kebijakan tersebut, terangnya, sebagai bentuk empati kepada masyarakat terdampak bencana.
"Karena, begitu besarnya dampak kerugian harta benda masyarakat akibat bencana tersebut," ujarnya.
Baca juga: 2500 Warga Ikuti Program Mudik Gratis Pemprov Sumut, Sepeda Motor Pemusik Dikirim dengan Kereta Api
Bupati menerangkan, ribuan rumah terendam dan ratusan di antaranya roboh dan hanyut. Pemkab juga sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat, untuk membantu meringankan beban masyarakat.
"Data-data yang sudah divalidasi, akan diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian terkait," ujarnya.
Menurut catatan yang ada, banjir yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan tersebut, terbesar dalam 50 tahun terakhir. Kerugian materi mencapai Rp 1 Triliun dan menelan korban jiwa. (*)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- Resah dengan Angka Kemiskinan Pessel, Angga Azkardha: Insya Allah Siap Ikut Kontestasi Pilkada 2024
- PILKADA 2024: Nasdem Pessel Serahkan 17 Nama Cakada ke DPW Sumbar
- PILKADA 2024: Tiga Kandidat Cakada Tahun 2020 Daftar ke Nasdem
- PILKADA 2024: PKB Pessel Digoda Empat Petinggi Parpol
- Raflis Paparkan 18 Inovasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi di MAN 2 Pessel