PEMKAB PESSEL Gratiskan PBB Masyarakat Terdampak Bencana
PESISIR SELATAN (29/4/2024) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, membebaskan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagi masyarakat korban banjir dan tanah longsor di daerahnya.
"Pembebasan pembayaran PBB bagi korban banjir dan tanah longsor tersebut, berlaku untuk tagihan tahun 2024 ini," kata Bupati Rusma Yul Anwar, dalam relis Diskominfo, Senin.
Kebijakan tersebut, terangnya, sebagai bentuk empati kepada masyarakat terdampak bencana.
"Karena, begitu besarnya dampak kerugian harta benda masyarakat akibat bencana tersebut," ujarnya.
Baca juga: MAKAN BERGIZI GRATIS, Mawardi Roska: Peluang Mengais Rezeki bagi Masyarakat
Bupati menerangkan, ribuan rumah terendam dan ratusan di antaranya roboh dan hanyut. Pemkab juga sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat, untuk membantu meringankan beban masyarakat.
"Data-data yang sudah divalidasi, akan diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian terkait," ujarnya.
Menurut catatan yang ada, banjir yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan tersebut, terbesar dalam 50 tahun terakhir. Kerugian materi mencapai Rp 1 Triliun dan menelan korban jiwa. (*)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji