PEMKAB PESSEL Gratiskan PBB Masyarakat Terdampak Bencana
PESISIR SELATAN (29/4/2024) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, membebaskan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bagi masyarakat korban banjir dan tanah longsor di daerahnya.
"Pembebasan pembayaran PBB bagi korban banjir dan tanah longsor tersebut, berlaku untuk tagihan tahun 2024 ini," kata Bupati Rusma Yul Anwar, dalam relis Diskominfo, Senin.
Kebijakan tersebut, terangnya, sebagai bentuk empati kepada masyarakat terdampak bencana.
"Karena, begitu besarnya dampak kerugian harta benda masyarakat akibat bencana tersebut," ujarnya.
Baca juga: PEMKAB PESSEL Serahkan Kartu BPJS Gratis sebanyak 1.332 Lembar di IV Jurai
Bupati menerangkan, ribuan rumah terendam dan ratusan di antaranya roboh dan hanyut. Pemkab juga sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat, untuk membantu meringankan beban masyarakat.
"Data-data yang sudah divalidasi, akan diteruskan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian terkait," ujarnya.
Menurut catatan yang ada, banjir yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan tersebut, terbesar dalam 50 tahun terakhir. Kerugian materi mencapai Rp 1 Triliun dan menelan korban jiwa. (*)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PEMKAB PESSEL Kembali Masuk Penilaian STBM Award Kemenkes 2024
- PEMKAB PESSEL Hibahkan Tanah untuk Kampus Teknik Univesitas Negeri Padang
- ERA SUKMA MUNAF Dilantik jadi Pjs Bupati Pesisir Selatan
- Pjs Bupati Pessel Era Sukma Munaf Kunjungi RSUD M Zein Painan
- GUBERNUR SUMBAR Apresiasi Teknologi Pertanian MTOT di Pessel
ERA SUKMA MUNAF Dilantik jadi Pjs Bupati Pesisir Selatan
Kab. Pesisir Selatan - 30 September 2024
GUBERNUR SUMBAR Apresiasi Teknologi Pertanian MTOT di Pessel
Kab. Pesisir Selatan - 29 September 2024