Paripurna Tutup Masa Sidang 2023 dan Buka Masa Sidang 2024 jadi Agenda Resmi Kedua di Kantor Baru DPRD Padang

Minggu, 31 Desember 2023, 14:15 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Paripurna Tutup Masa Sidang 2023 dan Buka Masa Sidang 2024 jadi Agenda Resmi Kedua di...
Sekretaris DPRD Padang, Hendrizal Azhar menyerahkan hasil reses masa sidang III tahun 2023 pada Ketua DPRD Padang, Syahrial Kani pada rapat paripurna, Jumat. (humas)

"Sebagai tindak lanjut atas Ranperda yang telah kita bahas bersama, telah diajukan proses fasilitasi, beberapa Ranperda yang masih dalam tahap fasilitasi," urai dia.

Yakni, Ranperda Fasilitasi Peyelenggaraan Masjid, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Selain itu, Ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Padang No 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Sedangkan terhadap Ranperda yang masih belum mendapat surat selesai harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat harus segera kita tindak lanjuti," tukasnya.

Diantaranya, urai Ekos, Ranperda Rencana Induk Pariwisata Daerah, Ranperda Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman dan Perumahan, Ranperda Penyandang Disabilitas, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Selain itu ada juga Ranperda Tera Ulang Alat Ukur, Alat Timbang dan Perlengkapan Lainnya, Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Padang No 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Ada juga Ranperda Perubahan atas peraturan daerah Kota Padang No 9 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sedangkan untuk Ranperda Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah akan segera kita kirimkan perbaikan berdasarkan hasil fasilitasi, sehingga bisa dilakukan fasilitasi lanjutan dan mendapatkan nomor register," terangnya.

"Yang tidak kalah penting yang harus segera kita koordinasikan dan tindak lanjuti bersama adalah terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," tegasnya.

Dikatakan, perlakuan khusus terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus mendapat evaluasi dari 2 kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang diteruskan kepada Biro Hukum di masing-masing provinsi untuk disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Hingga saat ini, khusus untuk Kota Padang kita belum bisa menetapkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, besar kiranya harapan kita terhadap penetapan Ranperda ini menjadi Perda," terangnya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: