Dewan Pengupahan Pekanbaru Sepakati UMK Tahun 2024 Senilai Rp3,45 Juta
PEKANBARU (23/11/2023) - Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru menyepakati, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar Rp132 ribu (3,99 persen) dibanding tahun sebelumnya.
"UMK Pekanbaru ditetapkan dengan besaran Rp3.451.584 per bulan. Tahun sebelumnya, UMK senilai Rp3,319 juta," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, di Pekanbaru, Kamis.
Dikatakan, kesepakatan UMK itu tercapai dalam rapat yang digelar Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, di aula kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rabu (22/11/2023).
Dia mengatakan, saat ini UMK yang telah disepakati itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun untuk ditandatangani.
Baca juga: HUT ke-67 Tahun, PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Pulau Jawa
Setelah dilaporkan ke Pj walikota, UMK 2024 itu kemudian disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapat persetujua Gubernur Riau.
"Paling lambat, tanggal 31 November 2023 itu sudah disetujui gubernur," ucapnya.
Nantinya, lanjut Syamsuir, UMK 2024 yang disetujui Gubernur Riau akan disosialisasikan langsung ke seluruh perusahaan untuk diterapkan terhitung tanggal 1 Januari 2024.
"Kita berharap kenaikan UMK ini dapat diterima oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pengusaha dan pekerja yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Baca juga: Pj Gubernur Dialog dengan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
"Kami berbarap ketaatan para pengusaha-pengusaha, bahwa UMK ini adalah kewajiban bagi mereka untuk membayar upah para pekerja," tutup dia. (*)
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Pergerakan Penumpang Bandara SSK II Naik 15 Persen
- Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru Periksa SPBU di Arifin Ahmad
- Perkuat Eksistensi Pekansikawan, Pekanbaru dan Kampar Jalin Kerjasama Meteorologi
- 200 UMKM Pekanbaru Lolos Seleksi Penerima Subsidi Bunga, Target 1000 Pengusaha
- Pekanbaru akan Gelar 150 Kali Gerakan Pangan Murah, Tersebar di 300 Titik