Dewan Pengupahan Pekanbaru Sepakati UMK Tahun 2024 Senilai Rp3,45 Juta

Sabtu, 25 November 2023, 01:15 WIB | Bisnis | Kota Pekanbaru
Dewan Pengupahan Pekanbaru Sepakati UMK Tahun 2024 Senilai Rp3,45 Juta
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir. (humas)

PEKANBARU (23/11/2023) - Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru menyepakati, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar Rp132 ribu (3,99 persen) dibanding tahun sebelumnya.

"UMK Pekanbaru ditetapkan dengan besaran Rp3.451.584 per bulan. Tahun sebelumnya, UMK senilai Rp3,319 juta," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuir, di Pekanbaru, Kamis.

Dikatakan, kesepakatan UMK itu tercapai dalam rapat yang digelar Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru, di aula kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rabu (22/11/2023).

Dia mengatakan, saat ini UMK yang telah disepakati itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun untuk ditandatangani.

Baca juga: Muflihun: PPDB Harus Zero Pungli

Setelah dilaporkan ke Pj walikota, UMK 2024 itu kemudian disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapat persetujua Gubernur Riau.

"Paling lambat, tanggal 31 November 2023 itu sudah disetujui gubernur," ucapnya.

Nantinya, lanjut Syamsuir, UMK 2024 yang disetujui Gubernur Riau akan disosialisasikan langsung ke seluruh perusahaan untuk diterapkan terhitung tanggal 1 Januari 2024.

"Kita berharap kenaikan UMK ini dapat diterima oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pengusaha dan pekerja yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.

Baca juga: Libur Lebaran 2024, Pergerakan Penumpang Bandara SSK II Naik 15 Persen

"Kami berbarap ketaatan para pengusaha-pengusaha, bahwa UMK ini adalah kewajiban bagi mereka untuk membayar upah para pekerja," tutup dia. (*)

IKLAN COKLIT DPT PILKADA SERENTAK 2024 SUMATERA BARAT

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: