Satpol PP Pekanbaru Copot Poster Caleg di Pohon Jalan Protokol, Ini Dasar Hukumnya
PEKANBARU (17/10/2023) - Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan, memasang tanda gambar sebagai peserta Pemilu 2024 di pohon, merupakan pelanggaran terhadap Perda No 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Selain merusak tanaman, memasang tanda gambar di pohon melanggar Pasal 15 ayat 1 Perda 13/2021 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum," ungkap Zulfahmi di Pekanbaru, Selasa.
Dia menyarankan, para Caleg mestinya memasang poster atau baliho di media luar ruang yang ada.
Menurut dia, pemasangan poster caleg di pohon, tidak hanya membahayakan pengguna jalan tapi juga menganggu keindahan.
Ia menyebut petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru sudah melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan.
"Beberapa waktu lalu, tim Satpol PP Pekanbaru sudah menertibkan banyak poster dan baliho caleg. Mereka mencopot satu persatu poster yang dipasang di pohon sepanjang jalan protokol seperti Jalan Arifin Achmad dan Jalan Jendral Sudirman," ungkap dia.
Dia menyadari, saat ini sudah banyak baliho maupun poster para caleg terpasang di tempat terlarang jelang Pemilu 2024 ini. Namun kondisinya masih semrawut tanpa mempertimbangkan sisi keamanan.
Apabila nantinya masih ada baliho maupun poster yang terpasang di sembarangan tempat, tentu kembali dilakukan penertiban oleh Satpol PP. (*)
Baca juga: RUSMA YUL ANWAR: Satpol PP Sangat Dibutuhkan Jaga Ketertiban Umum
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kecamatan Bukit Raya Gelar Festival Lampu Colok, Ini Pesan Muflihun
- Mulai Jumat Pukul 09.00 WIB, Operasional Truk Angkutan Barang Dibatasi, Kecuali Truk Jenis Ini
- Disdalduk KB Pekanbaru Dinobatkan Terbaik II Pengelolaan SIGA
- Ini Capaian Pemko Pekanbaru Sepanjang Tahun 2023
- Disdukcapil Pekanbaru Layani Warga Usia 16 Tahun Rekam Data KTP Elektronik