JPU Kejari Pasaman Barat Siapkan Surat Dakwaan Tersangka Perdagangan Orang
Kemudian, korban juga mengalami pemotongan gaji sebesar BND 450 dengan alasan untuk mengganti biaya tiket keberangkatannya dari Indonesia menuju Brunei Darussalam.
Ia menjelaskan, untuk standar gaji di Brunei Darussalam untuk sektor berbadan hukum berdasarkan standar pemberian kerja dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Brunei Darussalam adalah BND 550.
Selama bekerja di Brunei Darussalam, korban bekerja selama 10 jam setiap hari tanpa adanya pengaturan jam istirahat dan bekerja selama enam hari dalam seminggu.
"Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta untuk setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berhasil ditempatkan olehnya di luar negeri," jelasnya. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Anggaran Perbaikan Rumah Rusak Berat Gempa Pasbar Telah Dicairkan Rp32,7 Miliar, Ini Penjelasannya
- Pilkada Pasbar 2024, Daliyus K Daftar ke Partai Gerindra untuk Posisi Bupati dan Wakil Bupati
- Risnawanto Tinjau Pembangunan Jalan di Ranah Batahan
- Mustika Yana Lirik PKB untuk Pilkada 2024, Sebelumnya Sudah Daftar ke 4 Parpol
- Sekdaprov Sumbar Ajak Masyarakat Doakan Brigjen TNI (Purn) HA Nazri Adlani