Wagub Riau Sampaikan Nota Pengantar Ranperda PDRD, Edy Natar Ingatkan Soal Deadline 5 Januari 2024
PEKANBARU (21/8/2023) - Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution menyampaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD), merupakan amanat Pasal 94 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam beleid itu disebutkan, terang dia, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan jadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, telah tertuang pokok-pokok kebijakan dan ketentuan yang lebih rinci terkait Pajak Dareah dan Retribusi Daerah," ungkap Edy saat menyampaikan nota pengantar Ranperda PDRD dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin.
Rapat itu dipimpinan Wakil Ketua I DPRD Riau, Syafaruddin Poti. Hadir dalam paripurna ini, Forkopimda dan pimpinan OPD serta undangan lainnya.
Baca juga: Bumi Melayu Raih Keberkahan, Edy Natar: Pelajari Ilmu Agama dan Selalu Shalat Berjamaah
Dijelaskan, pokok-pokok kebijakan pajak dan tetribusi tersebut yaitu restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis antara lain retribusi serta pengenaan Opsen.
Dia menambahkan, kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Pengenaan Opsen dilakukan dengan catatan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelasnya.
Edy menerangkan, Ranperda PDRD ini juga mencakup pengaturan jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
Baca juga: Akhir Masa Jabatan Syamsuar-Edy Natar, Pertumbuhan Ekonomi Riau Lebihi Target RPJMD 2019-2024
Di samping itu, juga mengatur tata cara pemungutan, penagihan pajak dan retribusi, pelaksanaan bagi hasil Pajak dan penerimaan yang diarahkan penggunaannya, serta insentif dan kemudahan perpajakan daerah bagi wajib pajak dan pelaku usaha di Provinsi Riau.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- HUT ke-67 Tahun, PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Pulau Jawa
- Hardianto Pimpin Diskusi Renstra dan Penjadwalan Kegiatan Dewan bersama Bamus DPRD Sumbar
- Halal Bihalal bersama IKTD Riau, Wagub Sumbar Paparkan Progres Jalan Tol Pekanbaru-Padang
- Penting bagi Pemudik! Ini Jadwal Keberangkatan Kapal Ro-Ro Bengkalis Hari Pertama Idul Fitri 2024
- Pansus LKPj Riau 2023 Kupas Capaian Sektor Kesehatan dan Pendidikan