Razia Penginapan, Satpol PP Pekanbaru Amankan Puluhan Orang Tanpa Ikatan Pernikahan
PEKANBARU (31/7/2023) - Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, Pemko Pekanbaru belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk menindak dan memberikan sanksi hukum pada pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Namun, Satpol PP Pekanbaru telah secara berkesinambungan melakukan razia di sejumlah wisma dan penginapan yang diduga menjadi tempat aktivitas penyimpangan tersebut.
"Sepanjang razia, tidak ditemukan tertangkap tangan pelaku LGBT. Kita hanya mengamankan sejumlah pasangan tanpa status perkawinan," ungkap Zulfahmi di Pekanbaru, Senin.
Namun, apabila ditemukan pelaku LGBT, akan dilakukan penindakan secara persuasif terlebih dulu.
Baca juga: HUT ke-67 Tahun, PDRB Riau Terbesar Kedua di Luar Pulau Jawa
"Kalau ada, akan kita lakukan pendataan dulu, kemudian kita lakukan pembinaan dan menegur agar tidak mengulangi perbuatannya."
"Karena memang Perdanya belum ada, kita hanya menggunakan Perda No 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, razia dilakukan sesuai adanya dugaan atau laporan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru sangat mendukung upaya untuk mencegah pelaku LGBT menyebar di Kota Bertuah. Saat ini, pembicaraan mengenai pembuatan Perda sedang di proses di tingkat kepala daerah.
"Jika sudah terbentuk, Satpol PP Pekanbaru siap menjalankan seusai Perda yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Pj Gubernur Dialog dengan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau
Belasan Orang DijaringSementara itu, pada Ahad dinihari, Zulfahmi Adrian memimpin langsung penertiban ke sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan.
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kecamatan Bukit Raya Gelar Festival Lampu Colok, Ini Pesan Muflihun
- Mulai Jumat Pukul 09.00 WIB, Operasional Truk Angkutan Barang Dibatasi, Kecuali Truk Jenis Ini
- Disdalduk KB Pekanbaru Dinobatkan Terbaik II Pengelolaan SIGA
- Ini Capaian Pemko Pekanbaru Sepanjang Tahun 2023
- Disdukcapil Pekanbaru Layani Warga Usia 16 Tahun Rekam Data KTP Elektronik