Tim Resmob Jembalang Tembak Kawanan 'Rampok Palembang,' Sebelumnya Gasak Nasabah Bank
Pelaku Ryan Yusuf, residivis kasus kasus pencurian dengan pemberatan di Pekanbaru tahun 2016. Sedangkan pelaku Arino, mengaku baru kali ini melakukan aksi kriminalitas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan buku tabungan serta 13 kartu ATM. Sedangkan uang hasil perampokan sudah dihabiskan para pelaku.
"Para pelaku ini merupakan kelompok 'Perampok Palembang'. Keempatnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelas Kompol Bery. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 1445 H, RSUD Arifin Achmad Tetap Layani Pasien
- Libur Lebaran 1445 H, Ini Tips Dishub Pekanbaru untuk Pemudik Jalur Darat dan Laut
- DPKP Pekanbaru Usulkan Pembangunan 2 Pos Damkar di Tahun 2025, Ini Lokasi dan Alasannya
- Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
- Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur untuk Masyarakat