BI Sumbar Imbau Masyarakat Agar Tukarkan 'Uang Baru' ke Bank
PADANG (13/4/2023) -Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, kebutuhan uang kertas baru di tengah masyarakat meningkat.
Hal ini dikarenakan adanya tradisi "manambang" yang dilakukan anak-anak, yang identik dengan pemberian uang dengan kondisi baru (uang baru).
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang baru tersebut, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumatera Barat telah mengantisipasi dengan menyiapkan Rp3,12 triliun uang baru dengan berbagai pecahan.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Barat, Endang Kurnia Saputra mengatakan, pihaknya telah berkolaborasi dan bersinergi dengan perbankan yang ada di Sumbar untuk melakukan penukaran uang bagi masyarakat.
Baca juga: Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
"Kita telah menyiapkan kas keliling untuk penukaran uang, dengan didukung oleh bank-bank yang ada di Sumatera Barat," kata Endang saat bertemu dengan awak media, Rabu.
Untuk di Kota Padang, kas keliling dengan melibatkan perbankan tersebut akan digelar pada tanggal 15 April 2022, di Masjid Raya Sumatera Barat.
Selain itu, lanjut Endang yang didampingi oleh Deputi Kepala Perwakilan Christoveny dan Dadang Arif Kusuma, kas keliling juga akan mengunjungi pasar-pasar untuk melayani penukaran uang, serta bekerjasama dengan kantor pos.
Pada kesempatan ini Deputi Kepala Perwakilan BI Sumbar, Dadang Arif Kusuma mengimbau masyarakat, agar melakukan penukaran uang di bank, guna menghindari terjadinya berbagai resiko yang tidak diinginkan.
Baca juga: Reses ke Air Haji, Petani Karet Keluhkan Rendahnya Harga Beli ke Mukhlis Yusuf Abit
Dengan menukarkan uang di bank, kata Endang, dapat menghindari dari kemungkinan adanya yang palsu, jumlah yang tidak sesuai ataupun uang dengan kondisi rusak.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi
- Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni