Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya

Selasa, 30 April 2024, 08:37 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini...
Ketua DPRD Sumbar, Supardi bersama Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib (wakil ketua), Raflis (Sekwan) dan Hansastri (Sekdaprov) pada sidang paripurna tutup masa sidang kedua dan buka masa sidang ketiga tahun 2023/2024, Senin. (humas)

PADANG (30/4/2024) - Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengungkapkan, reses masa persidangan kedua tahun 2023/2024, merupakan reses terakhir untuk periode masa jabatan 2019-2024.

"Momentum ini banyak dimanfaatkan untuk berpamitan dengan konstituen yang telah memilihnya jadi anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2019-2024," ungkap Supardi.

Hal itu disampaikan Supardi saat membuka rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun 2023/2024 serta pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2023/2024, Senin.

Reses terakhir ini, terang Supardi, merujuk Pasal 87 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 yang menyebutkan, masa persidangan meliputi masa sidang dan reses, kecuali pada persidangan terakhir, masa reses ditiadakan.

Baca juga: 75 WRSE Ikuti Pelatihan Pembuatan Kue Angkatan IX, Supardi: Jadilah Motor Penggerak Ekonomi Payakumbuh

Artinya, ungkap dia, pada setiap masa persidangan, disamping melaksanakan tugas dan fungsi, DPRD juga melaksanakan reses untuk menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya.

Kemudian, juga menyosialisasikan program kerja pemerintah ke daerah pemilihan masing-masing 65 legislator di DPRD Sumbar.

Berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar, tanggal 2 Januari 2024, reses untuk masa persidangan kedua tahun 2023/2024, dilaksanakan secara perorangan dari tanggal 24 Januari hinga 3 Februari 2024.

Sesuai dengan jadwal kegiatan tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing untuk melaksanakan reses pada masa persidangan kedua Tahun 2023/2024.

Baca juga: Pelatihan Berusaha bagi WRSE Angkatan VIII, Supardi: UMKM Harus Percaya Diri dan Terus Berinovasi

"Laporan hasil pelaksanaan reses masa persidangan kedua Tahun 2023/2024, dapat diakomodir jadi masukan dalam penyusunan RKPD serta Rencana Program dan Rencana Anggaran Pemerintah Daerah Tahun 2025 dan Perubahan Tahun 2024," ungkap Supardi.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: