Rapat Pimpinan Diperluas Perintahkan Bamus Agendakan Pengajuan Hak Interpelasi Kursi Wawako Padang

Selasa, 21 Februari 2023, 16:43 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Rapat Pimpinan Diperluas Perintahkan Bamus Agendakan Pengajuan Hak Interpelasi Kursi...
Ketua DPRD Padang, Syahrial Kani

Pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2020 lalu, Mahyeldi maju sebagai calon gubernur hingga akhirnya terpilih.

Pascadilantik sebagai gubernur Sumbar periode 2021-2024, kursi Mahyeldi sebagai wali kota Padang digantikan wakilnya, Hendri Septa. Ketua PAN Padang ini dilantik pada 7 April 2021, sebagai wali kota.

Seiring terjadinya kekosongan jabatan wakil wali kota, DPP PAN melalui surat No PAN/A/KU-SJ/132/I/2022 tentang persetujuan nama calon Wakil Wali Kota Padang dari PAN, menetapkan nama Ekos Albar sebagai calon Wawako. Surat bertarikh 31 Januari 2022 ini ditandangai ketua dan Sekjen DPP PAN.

Baca juga: 45 Anggota DPRD Padang Ikuti Bimtek di Jakarta, Ini 6 Materi yang Dibahas

Sementara, PKS mengajukan nama Hendri Susanto, berdasarkan surat DPP PKS No: 135/K/AC.11-PKS/1444 tanggal 8 Oktober 2022 yang ditantangani Presiden dan Sekjen DPP PKS.

Karena tak kunjung jelasnya proses pengisian kursi wakil wali kota Padang ini, pada Senin (2/1/2023), 11 orang inisiator mengajukan Hak Interpelasi ke pimpinan DPRD Padang.

Pengusul berasal dari empat fraksi berbeda di DPRD Padang. Yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Gabungan Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem. Secara formil, pengajuan Hak Interpelasi ini sudah memenuhi persyaratan. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: