Perpres No 191 Tahun 2014 akan Direvisi, Imbasnya: Beli BBM Subsidi hanya Bisa di Satu SPBU

Sabtu, 07 Januari 2023, 20:46 WIB | Bisnis | Nasional
Perpres No 191 Tahun 2014 akan Direvisi, Imbasnya: Beli BBM Subsidi hanya Bisa di Satu...
Antrian pengendara di salah satu SPBU di kawasan Jati, Padang.

JAKARTA (7/1/2023) - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah berencana mengatur penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite agar lebih tepat sasaran. Mengingat, penyalurannya sejauh ini masih belum tepat.

Masyarakat disebut tidak bisa mengisi BBM secara sembarangan, dan hanya bisa membeli BBM subsidi di satu SPBU.

Aturan ini akan diberlakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Saat ini pihak BPH Migas mengaku sedang menyiapkan aturan terbaru itu.

Kebijakan pengaturan pembelian BBM ini ada di dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca juga: Ini Harga BBM Non Subsidi dan Subsidi di Sumatera Barat, Berlaku 1 Januari 2024

Jika aturan sudah berlaku, maka masyarakat tak bisa sembarangan mengisi BBM lagi, dan mereka tidak bisa pindah-pindah SPBU.

Usai aturan penggunaan aplikasi MyPertamina, kini timbul wacara yang akan diberlakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat soal kebijakan mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Masyarakat disebut tidak bisa mengisi BBM secara sembarangan, dan hanya bisa membeli BBM subsidi di satu SPBU.

Aturan ini akan diberlakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Saat ini pihak BPH Migas mengaku sedang menyiapkan aturan terbaru itu.

Baca juga: Kuota BBM Bersubsidi Riau Tahun 2023 Berkurang 7%, Ini Peringatan Dinas ESDM Riau jelang Akhir Tahun

Kebijakan pengaturan pembelian BBM ini ada di dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: