Perpres No 191 Tahun 2014 akan Direvisi, Imbasnya: Beli BBM Subsidi hanya Bisa di Satu SPBU
JAKARTA (7/1/2023) - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah berencana mengatur penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite agar lebih tepat sasaran. Mengingat, penyalurannya sejauh ini masih belum tepat.
Masyarakat disebut tidak bisa mengisi BBM secara sembarangan, dan hanya bisa membeli BBM subsidi di satu SPBU.
Aturan ini akan diberlakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Saat ini pihak BPH Migas mengaku sedang menyiapkan aturan terbaru itu.
Kebijakan pengaturan pembelian BBM ini ada di dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jika aturan sudah berlaku, maka masyarakat tak bisa sembarangan mengisi BBM lagi, dan mereka tidak bisa pindah-pindah SPBU.
Usai aturan penggunaan aplikasi MyPertamina, kini timbul wacara yang akan diberlakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat soal kebijakan mengisi bahan bakar minyak (BBM).
Masyarakat disebut tidak bisa mengisi BBM secara sembarangan, dan hanya bisa membeli BBM subsidi di satu SPBU.
Aturan ini akan diberlakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Saat ini pihak BPH Migas mengaku sedang menyiapkan aturan terbaru itu.
Baca juga: Ini Harga BBM Non Subsidi dan Subsidi di Sumatera Barat, Berlaku 1 Januari 2024
Kebijakan pengaturan pembelian BBM ini ada di dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024