Perpres No 191 Tahun 2014 akan Direvisi, Imbasnya: Beli BBM Subsidi hanya Bisa di Satu SPBU
Jika aturan sudah berlaku, maka masyarakat tak bisa sembarangan mengisi BBM lagi, dan mereka tidak bisa pindah-pindah SPBU.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya menjelaskan bahwa sistem IT terintegrasi akan diberlakukan di SPBU-SPBU pemerintah.
Nantinya, pembelian beberapa jenis BBM, salah satunya solar subsidi akan wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.
Baca juga: Kuota BBM Bersubsidi Riau Tahun 2023 Berkurang 7%, Ini Peringatan Dinas ESDM Riau jelang Akhir Tahun
Di sisi lain, SPBU akan memiliki satu buah sistem yang bisa memantau penggunaan BBM harian.
"Diharapkan dengan sistem seperti itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi," kata Erika.
"Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code. Tidak bisa lagi orang keliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya jika kuota (isi BBMnya) sudah habis," tuturnya lagi.
Sistem terintegrasi yang tercatat pada SPBU ini akan disinkronisasikan dengan data MyPertamina.
Dari situ akan terpantau apakah seseorang sudah memenuhi kuota BBM hariannya atau belum.
Dengan adanya sistem ini, maka setiap kendaraan yang memiliki kuota pembelian BBM per hari bisa dipantau.
Sistem ini diberlakukan salah satunya mengantisipasi oknum nakal yang sering menimbun BBM.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024