Berlaku Sepanjang Tahun 2023: Kemenag Sediakan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syarat dan Link Pendaftaran
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) No 150 Tahun 2022 sebagai berikut:
- 1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
- 2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
- 3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- 4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
- 5. Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
- 6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
- 7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
- 8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
- 9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
- 10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
- 11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
- 12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
- 13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
- 14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Cara dan alurnya?
- 1. Pelaku usaha melakukan pemohonan sertifikasi halal dengan melengkapi data:
- Data Pelaku Usaha (terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memilikinya bisa gunakan NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan lai-lain. Kemudian melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup)
- Nama dan Jenis Produk
Baca juga: Tim PKM-MNM Unand Latih Warga Dua Desa di Mentawai Pengolahan Pisang dan Talas
- Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
- Pengolahan Produk
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
- 2. BPJPH akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (butuh 2 hari kerja).
- 3. LPH akan memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk (butuh 15 hari kerja).
- 4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal (3 hari kerja).
- 5. Terakhir, BPJPH akan menerbitkan sertifikasi halal (butuh 1 hari kerja).
Secara keseluruhan, proses sertifikasi halal membutuhkan waktu kurang dari sebulan atau 21 hari.
Pendaftar bisa mendaftarkan diri secara online di https://ptsp.halal.go.id. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024