Seorang Jurnalis Galang Petisi Penolakan Pusat Kebudayaan Sumatera Barat Dijadikan Hotel

Senin, 02 Januari 2023, 08:27 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Seorang Jurnalis Galang Petisi Penolakan Pusat Kebudayaan Sumatera Barat Dijadikan Hotel
Tonggak-tonggak yang telah dibangun di Zona C Gedung Kebudayaan Sumbar yang dikabarkan akan dijadikan sebuah hotel komersil.

Kini bangunan ZONA A sudah digunakan (sementara) untuk aktivitas perkantoran Dinas Kebudayaan dan UPT Taman Budaya Sumatra Barat. Selain itu, gedung ZONA A juga digunakan untuk pertunjukan pementantasan dan aktivitas seni.

Penggunaan beraktivitas di bangunan ZONA A ini menjelang ZONA B dan ZONA C selesai dibangun. Penyelesaian pembangunan ZONA A menelan biaya Rp57 miliar yang bersumber dari APBD Sumatra Barat.

Pada tahun 2018, ZONA B mulai dibangun. ZONA B ini diperuntukkan sebagai gedung pertunjukan seni, studio film, ruang dokumentasi dan pengarsipan seni dan budaya secara digital dan konvensional. Dana dikucurkan dari pundi APBD Sumbar tahun 2018 sebesar Rp25 miliar dan 2019 sebesar Rp32 miliar. Rencananya selesai tahun 2020.

Baca juga: Digelar di Linggai Park Danau Maninjau: Ini Pemenang Kompetisi Gadih Marandang 2022

Namun dalam perjalanan pembangunannya, ZONA B bermasalah. Proyek ZONA B ini mangkrak. BPK perwakilan Sumatra Barat menemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan pengunaan dana senilai Rp4,3 miliar yang tak bisa dipertanggunggjawabkan.

Atas temuan BPK ini, DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (Pansus). Akhirnya pembangunan ZONA B ditunda dan proyek yang kental aroma korupsi ini, kini kasusnya masih ditangani Kejaksaan Negeri Padang.

Pada tahun 2022, mulai dibangun ZONA C, yang tujuannya untuk perkantoran Dinas Kebudayaan dan UPT Taman Budaya Sumatera Barat. Dana APBD 2022 yang digelontorkan sebesar Rp7,3 miliar. Bangunan ZONA C ini posisinya di depan Jalan Diponegoro Padang.

Dalam kalender pelaksanaan pembangunan, waktunya 3 bulan. Saat ini, di lokasi ZONA C ini sudah dibangun fondasi dan tiang-tiang beton ukuran besar sudah berdiri kokoh. Tampaknya, untuk pengerjaan 180 hari itu, kontraktor sudah menyelesaikan pekerjaannya.

Namun, entah apa sebabnya, tanpa penjelasan yang transparan, tanpa ada regulasi dan aturan yang melandasinya, serta terkesan meniadakan keberadaan seniman, budayawan, pegiat seni dan pihak-pihak terkait lainnya termasuk DPRD Provinsi Sumatra Barat, Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatra Barat mengalihfungsikan pembangunan ZONA C menjadi hotel.

Pada Kamis 22 Desember 2022 pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatra Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "DED REVIU GEDUNG KEBUDAYAAN SUMATRA BARAT PERUBAHAN FUNGSI ZONA C MENJADI HOTEL".

Kegiatan FGD mengundang 10 perwakilan seniman dan budayawan Sumatra Barat, yaitu EDY UTAMA, YULIZAL YUNUS, HASRIL CHANIAGO, YUSRIZAL KW, PUTI RENO RAUDHA THAIB, B ANDOESKA, ERY MEFRI, SYARIFUDDIN ARIFIN, ARMEYND SUFHASRIL dan RIZAL TANJUNG serta kepala-kepala dinas terkait.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: