Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti 11 Perkara, Wali Kota Beri Penghargaan
PADANG PANJANG (23/12/2022) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang musnahkan Barang Bukti (BB) 11 perkara, Jumat. Ini merupakan pemusnahan barang bukti yang keempat pada tahun 2022 ini.
"BB yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 1,0558 gr, ganja 2,03 gr ditambah 3 Kg dari Polres. BB penganiayaan, pencurian, cabul, kesalahan yang menyebabkan kematian, cipta kerja (kosmetik tanpa BPOM) dan judi juga ikut dimusnahkan," ungkap Kajari Padang Panjang, Nilma usai pemusnahan di halaman kantor korps adhyaksa itu.
Ikut hadir di pemusnahan BB itu, Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, Kepala Dinas Kesehatan, dr Faizah, Kasat Resnarkoba Polres, AKP Yaddi Purnama, Kepala Rutan Kelas IIB, Auliya Zulfahmi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Agung Wicaksono serta lainnya.
Nilma berharap, masyarakat yang mengetahui perbuatan melanggar hukum di sekitarnya, langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Baca juga: Kejari Pasbar Musnahkan 46 Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Shabu Diblender, Ganja Dibakar
Sementara, I Putu Venda pada kesempatan tersebut memberikan penghargaan wali kota kepada Kejari dan Polres Padang Panjang, atas partisipasi aktif dan kerja samanya dalam kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) Tahun 2022.
"Penghargaan ini kita berikan sebagai bentuk terima kasih atas kerja sama dari Kejari dan Polres yang sudah melakukan pemberantasan narkotika di Kota Padang Panjang," tutur Venda. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras