Kejari Pasbar Musnahkan 46 Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Shabu Diblender, Ganja Dibakar

Sabtu, 18 November 2023, 06:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasbar Musnahkan 46 Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Shabu Diblender, Ganja Dibakar
Kepala Kejaksaan Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra beserta jajaran, musnahkan barang bukti tindak pidana umjum periode Mei hingga November 2023, di Simpang Empat, Jumat. (robi irwan)

AGAM (16/11/2023) - Tim Pranata Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) bersama Kejari Pasbar, musnahkan 46 jenis barang bukti tindak pidana umum.

Pemusnahan ini berdasarkan perkara yang telah memiliki putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Mei 2023 hinga November 2023 yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

"Sebanyak 28 perkara dari Tindak Pidana Narkotika, 6 perkara Tindak Pidana Pencabulan, 7 perkara dari tindak pidana pencurian dan 5 perkara dari tindak pidana lainnya," ungkap Kepala Kejaksaan Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra, di Simpang Empat, Jumat.

Adapun barang bukti tindak pidana Narkotika jenis shabu yang dimusnahkan beratnya 121,31 gram dari jumlah 20 perkara. Sedangkan jenis ganja, dengan berat 1.368,17 gram dari delapan perkara.

Baca juga: Kejari Pasbar Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Rencana Pembaitan Imam Mahdi oleh 7 WNA di Lingkuang Aua Timur

"Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan blender dan air panas," ungkap Muhammad Yusuf Putra.

"Sedangkan barang bukti jenis ganja, pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar," tambahnya.

Ditambahkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Pasaman Barat, Henri Setiawan, eksekusi pemusnahan barang bukti pada 46 perkara tindak pidana umum ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP.

"Landasan hukum lainnya, SOP sebagai bagian dari kewenangan jaksa selaku eksekutor atau pelaksana Putusan Hakim," katanya. (*)

Baca juga: Perkara Narkoba Mendominasi Pidana Umum yang Ditangani Kejari Pasbar

Penulis: Devan Alvaro
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: