Keterbukaan Informasi di Mentawai, Dua Komisioner KI Beri Pencerahan

Senin, 02 November 2015, 15:03 WIB | Wisata | Kab. Mentawai
Keterbukaan Informasi di Mentawai, Dua Komisioner KI Beri Pencerahan
Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi. (istimewa)

VALORAnews - Dua komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Yurnaldi dan Adrian, hadir di Mentawai, untuk mempopulerkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di kabupaten kepulauan itu. Keduanya hadir sebagai narasumber pada Seminar dan Lokakarya Bakohumas dan Implementasi KIP, Senin (2/11/2015) di Tua Peijat, ibu kota Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Yurnaldi menyampaikan makalah dengan tema Melayani dan Mengelola Informasi Publik. Sedangkan Adrian menyajikan Prosedur Penyelesaian Informasi Publik pada seminar yang bertemakan "Kesiapan Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam Keterbukaan Informasi Publik."

"Pengelolaan informasi di badan publik seperti Pemkab Mentawai ini, harus secara team work yang dikoordinir oleh Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama," ujar Yurnaldi.

Selain itu, jangan mengedepankan ego sektoral dari setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). "Untuk pelayanan keterbukaan informasi publik, pintu masuk ada di PPID. Dia corong keterbukaan informasi di Pemkab/Pemko dan Pemprov, sesuai Permendagri No 35 Tahun 2013," ujarnya.

Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi

UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menurut Yurnaldi, adalah pencegah tindak pidana korupsi. "Tujuan UU KIP itu adalah berjalannya pemerintahan yang akuntabel, bersih dan bebas korupsi," ujarnya. (Baca: Keterbukaan Informasi, Martinus: Jangan Terjebak jadi Pencemaran)

Sedangkan, Adrian Tuswandi menekankan, KIP dengan Komisi Informasinya, bukanlah hantu yang harus ditakutkan oleh badan publik. "Kalau badan publik mampu memberikan informasi sesuai aturan kepada masyarakat pemohon, maka sengketa informasi tidak akan singgah ke Komisi Informasi," ujarnya.

Soal keterbukaan informasi jika di badan publik tidak ada bobroknya, atau karena ingin korupsi, mungkin saja itu menyebabkan badan publik tersebut jadi tertutup.

"Kalau badan publik bersih, tidak perlu risih. Ingat, melayani belum tentu memuaskan, terbuka informasi tidak berarti telanjang," ujar Adrian.

Baca juga: DPRD Sumbar Umumkan 5 Anggota Komisi Informasi Terpilih, 3 Orang Alumni Ilmu Politik FISIP Unand

Peserta Semiloka dengan moderator Rahadiya itu, tampak sangat antusias mempertanyakan keterbukaan informasi publik, termasuk siapa yang memberikan informasi proyek di ke-PU-an.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: