Tanggapan Terkait Keanggotaan Parpol: Ada 11 Pengaduan Masyarakat di KPU Pesisir Selatan, Semuanya Melalui Kanal Info Pemilu

Senin, 12 September 2022, 21:42 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
Tanggapan Terkait Keanggotaan Parpol: Ada 11 Pengaduan Masyarakat di KPU Pesisir Selatan,...
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Gebril Daulay dialog dengan Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar dan 4 komisioner lainnya, pada kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) tanggapan masyarakat termin pertama di KPU Pesisir Selatan, Senin.

4. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu (partai politik) karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpisah

5. Hasil tindaklanjut tanggapan masyarakat akan disampaikan melalui laman Info Pemilu yang nantinya akan ditambahkan fitur pengumuman dengan menambahkan penjelasan yaitu masyarakat yang mengisi tanggapan masyarakat.

6. Hasil klarifikasi dituangkan kedalam formulir MODEL BA TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL dan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

Baca juga: KPU Sumbar Sosialisasikan Peraturan KPU 5 Tahun 2020: Ini Perbedaan Pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pemilihan Serentak 2020

7. Penandatangan Berita Acara dilakukan di masing-masing tingkatan dan setiap Berita Acara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah benar dan akan ditetapkan kembali oleh KPU RI.

Monev ini, juga diisi dengan dialog bersama Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar beserta 4 komisioner lainnya, Medo Patria, Lili Suarni, Febriani dan Yon Baiki serta Afnel Suryasman (Sekretaris KPU Pessel).

Berbagai dinamika yang ditemukan selama proses verifikasi administrasi keanggotaan Parpol, diulas secara lebih dalam bersama Gebril yang didampingi tiga orang staf KPU Sumbar.

Salah satu topik yang cukup panjang dibicarakan, terkait lebarnya jurang perbedaan cara kerja antara KPU dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pesisir Selatan, pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan Parpol ini.

Diketahui, pemeriksaan berbagai elemen yang akan jadi faktor penghambat seseorang dijadikan anggota partai politik, telah dilakukan verifikator KPU dengan memanfaatkan teknologi informasi. Juga sudah paperless.

Sementara, pengawasan dari Bawaslu masih secara manual, dengan cara mencatat pada kertas kerja yang telah disiapkan.

Selain itu, pengamatan valoranews di laman Info Pemilu, KPU RI masih belum menyediakan menu khusus yang menyediakan informasi, sudah sejauh mana pengaduan masyarakat ini telah ditindaklanjuti.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: