Tanggapan Terkait Keanggotaan Parpol: Ada 11 Pengaduan Masyarakat di KPU Pesisir Selatan, Semuanya Melalui Kanal Info Pemilu

Senin, 12 September 2022, 21:42 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
Tanggapan Terkait Keanggotaan Parpol: Ada 11 Pengaduan Masyarakat di KPU Pesisir Selatan,...
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Gebril Daulay dialog dengan Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar dan 4 komisioner lainnya, pada kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) tanggapan masyarakat termin pertama di KPU Pesisir Selatan, Senin.

PESISIR SELATAN (12/9/2022) - KPU Pesisir Selatan menerima 11 pengaduan masyarakat terkait keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Semua pengaduan itu diunggah masyarakat dari berbagai kecamatan pada laman Info Pemilu milik KPU RI pada menu tahapan pemilu sub menu partai politik (https://helpdesk.kpu.go.id).

Di dalam sub menu ini terdapat menu pendaftaran, tanggapan dan cek anggota partai politik.

"KPU sesuai tingkatannya, akan melakukan klarifikasi atas setiap laporan tertulis yang telah disampaikan masyarakat ini," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Gebril Daulay saat monitoring dan evaluasi (Monev) tanggapan masyarakat termin pertama di KPU Pesisir Selatan, Senin.

Baca juga: KPU Sumbar Gelar Sosialisasi Pencalonan DPD RI: Mendaftar Gunakan Aplikasi Silon, Gebril: Ingat, Tahap Penyerahan Dukungan dan Pencalonan Tak Beriri

Diketahui, KPU RI melahirkan beleid untuk menjamin kepastian informasi, publikasi tindak lanjut tanggapan masyarakat terkait keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang terbagi dalam 4 termin yakni:

  • Termin I dengan jangka waktu 1 Agustus sampai 14 September 2022
  • Termin II dengan jangka waktu 15 September sampai 12 Oktober 2022
  • Termin III dengan jangka waktu 15 Oktober sampai 9 November 2022
  • Termin IV dengan jangka waktu 10 November sampai 7 Desember 2022

Mekanisme klarifikasi yang akan dilakukan terkait pengaduan masyarakat ini, ungkap Gebril, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Helpdesk wajib memeriksa pengaduan dari masyarkat yang ada pada aplikasi helpdesk.

2. Dalam memeriksa materi pengaduan, helpdesk wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, tidak memungut biaya dan wajib menjaga kerahasiaan.

Baca juga: Fakhrizal-Genius Kembali Masuk Gelanggang: Baru 3 Bapaslon Gubernur Sumbar Konfirmasi Kehadiran ke KPU, Ini Jadwalnya

3. Tindak lanjut klarifikasi akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota terhadap keanggotaan dengan metode klarifikasi secara langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud (proses klarifikasi dapat merujuk Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU No 4 Tahun 2022)

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: