KPU Sumbar Sosialisasikan Peraturan KPU 5 Tahun 2020: Ini Perbedaan Pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pemilihan Serentak 2020

Senin, 22 Juni 2020, 18:24 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Sosialisasikan Peraturan KPU 5 Tahun 2020: Ini Perbedaan Pelaksanaan Tahapan...
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Izwaryani.

VALORAnews - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Izwaryani memastikan, prosedur dan tatacara pelaksanaan lanjutan tahapan pemilihan serentak 2020, tidak ada yang berbeda dari sebelumnya. Yang ditambahkan hanyalah penerapan protokol kesehatan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19), baik oleh petugas, peserta serta masyarakat pemilih.

"KPU bersama tim, selama pelaksanaan tahapan akan dilengkapi face shield, masker, sarung tangan dan menjaga jarak aman Covid19 selama berkegiatan. Untuk masyarakat, minimal mengenakan masker," ungkap Izwaryani saat sosialisasi Peraturan KPU No 5 Tahun 2020 secara virtual, Senin (22/6/2020).

Sebagaimana diketahui, KPU telah mengaktifkan kembali tahapan pada 15 Juni 2020 lalu. Hal itu ditandai dengan diaktifkannya kembali badan adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Panitia Pemungutan Suara/PPS) yang sempat dibebas tugaskan terhitung sejak merebaknya wabah corona di Indonesia.

Tahapan terdekat yang segera dilaksanakan KPU yakni verifikasi faktual (Verfak) dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan. Tahapan ini dimulai pada 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020.

Baca juga: KPU Sumbar Gelar Sosialisasi Pencalonan DPD RI: Mendaftar Gunakan Aplikasi Silon, Gebril: Ingat, Tahap Penyerahan Dukungan dan Pencalonan Tak Beriri

"Gong tahapan Verfak ini dimulai, begitu dokumen dukungan calon perseorangan itu telah sampai di tangan petugas, yakni paling lambat Rabu (24/6/2020) lusa," ungkap dia.

Pandemi Covid19 ini, urai Izwaryani, juga mengakibatkan terjadinya sedikit penyesuaian dalam tahapan Verfak dukungan calon perseorangan. Juga dilakukan pemangkasan waktu dari semula.

Verfak dari 30 hari jadi 14 hari, pemutakhiran data pemilih jadi 14 hari dan kampanye tatap muka atau pengerahan massa ditiadakan, diganti dengan metode virtual.

"Petugas kita akan berkoordinasi dengan tim pasangan calon perseorangan, sejak Verfak ini dimulai. Kemudian, tim paslon akan mendampingi langsung tim Verfak, menemui pendukung sesuai data yang telah dimasukan," ungkapnya.

Baca juga: Tanggapan Terkait Keanggotaan Parpol: Ada 11 Pengaduan Masyarakat di KPU Pesisir Selatan, Semuanya Melalui Kanal Info Pemilu

"Jika pendukung yang ditemui itu enggan menemui Tim Verfak KPU dengan alasan wabah corona, maka tim Paslon yang mendampingi, langsung memfasilitasi percakapan dengan fasilitas video call. Tidak ada penundaan waktu. Langsung dilaksanakan saat ditolak untuk ditemui," ujar Izwaryani.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: