3.865 WBP Dapat Remisi, Wagub: Penerima Remisi Langsung Bebas Ikuti Pelatihan Keterampilan
Sedangkan75 narapidana yang mendapatkan remisi umum langsung bebas berasal dari 23 rutan, Lapas. Termasuk lembaga pemasyarakatan khusus narkotika, Lapas perempuan dan Lapas khusus anak.
"Selain itu, ada 21 anak pidana di Sumbar yang mendapatkan remisi umum sebagian," jelas Andika menerangkan Keputusan Menkumham Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 yang menjadi dasar pemberian remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ali Sjehbana mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI ini sudah memenuhi persyaratan.
Baca juga: Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
"Persyaratannya sesuai Permenkumham yakni berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari empat bulan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik," ujarnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Sumbar Targetkan Indeks SAKIP Predikat A, Sekda: Patuhi 10 Rekomendasi Kemenpan RB
- DPRD Sumbar Tetapkan Pansus LKPj Tahun 2023 dan Tata Beracara BK, Ini Latar Belakangnya
- Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti Pelajari Hal Ini ke DPRD Sumbar
- Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi