3.865 WBP Dapat Remisi, Wagub: Penerima Remisi Langsung Bebas Ikuti Pelatihan Keterampilan
PADANG (17/8/2022) - Sebanyak 3.940 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatra Barat (Sumbar), mendapat remisi umum.
Sebanyak 3.865 mendapat remisi sebagian dan 75 orang di antaranya langsung bebas.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy mengatakan remisi umum diberikan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI ke-77.
Karena sejatinya kemerdekaan harus disyukuri oleh segenap lapisan warga masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan.
Baca juga: Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Pascabencana Pessel dan Padang Pariaman
"Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif," ujar Audy usai menyerahkan SK Remisi Umum di Lapas kelas II A Padang, Rabu siang.
Pada warga binaan yang mendapat remisi hingga bebas, Audy mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Balai Latihan Kerja serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan pelatihan keterampilan.
Tujuannya, agar WBP bisa bekerja dengan baik ditengah masyarakat setelah bebas nanti.
"Kan sebenarnya warga binaan dulunya juga mereka mempunyai pekerjaan, jadi kita tambahkan dengan keterampilan-keterampilan baru supaya siap kembali ke masyarakat," tukas Audy.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar Silaturahmi dengan Gubernur dan Wagub, Ini Harapan Mahyeldi
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya merincikan, sebanyak 3.865 WBP mendapatkan remisi umum sebagian.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024
- Percepatan Transformasi Digital di Sumbar, Peserta DLA Diminta Paparkan Rencana Aksi
- Supardi Ingatkan Sekretariat DPRD Sumbar Soal Pertanggungjawaban Administratif, Ini Alasannya
- Terbukti Langgar Anggaran Dasar, Majelis Hakim PN Solok Tolak Gugatan Anggota DPRD Solok dari PDI Perjuangan
- Halal Bihalal IKA FPUA, Mahyeldi: Tingkatkan Kontribusi dan Bukti Nyata Peran Alumni