10 Entitas Investasi Ilegal dan 100 Pinjol Ditutup SWI, Cek Datanya di Link Ini
Selanjutnya, masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Berikut merupakan 10 daftar investasi ilegal yang ditutup SWI:
Money Game:
- PT Enel Kekuatan Hijau
- AGT Kantors/Advance Global Technologies
- Ace Gold/Ace Emas
- RichNewB
- Quantum Metal
Robot Trading:
- PT Pusat Teknologi Indonesia
Aset Kripto
- Nagaya
- HIVESIS
- Bank Coin Cash
Investasi ilegal jenis lain:
- PT JS Internasional Ltd Co. (kyo)
Baca juga: SWI Telah Tutup Ribuan Pinjol Ilegal, Tongam: Pelaku Tampak Belum Jera
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
- Main Game Crazy Bird Dapat Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu! Terbukti Membayar?
- Peluang Bisnis yang Tidak Ada Matinya! Pengangguran Harus Coba Ini
- Tinggal di Pedesaan Raup Penghasilan Rp300 Ribu/Hari, Cobain Peluang Usaha Ini
- Tips Memilih Bisnis Franchise yang Tepat, Dijamin Anti Rugi!