10 Entitas Investasi Ilegal dan 100 Pinjol Ditutup SWI, Cek Datanya di Link Ini
JAKARTA (29/7/2022) - Sedikitnya, 10 entitas investasi ilegal dan 100 pinjaman online (Pinjol) ilegal dalam kurun waktu 2018-2022, ditemukan Satgas Waspada Investasi (SWI). Beberapa entitas ini, diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.
"SWI telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun mereka," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing dalam keterangan pers yang diterima, Jumat.
Dikatakan, pemberantasan terhadap investasi ilegal, sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat, diharapkan tidak terigur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.
Sepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dengan rincian 5 entitas melakukan money game, 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin sedangkan 1 entitas melakukan investasi ilegal jenis lain.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi dan 50 Pinjol Tanpa Izin
Longam menuturkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh SWI dengan mengklik minisite waspada investasi ini.
Pinjol Tetap Marak
SWI juga kembali menemukan 100 Pinjol ilegal, sejak 2018 hingga 2022. Jumlah pinjol yang telah ditutup, mencapai 4.089 entitas pinjol ilegal.
"Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal. Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak," terang Longam.
Baca juga: SWI Tutup 9 Penawaran Investasi, 88 Pinjol Ilegal dan 77 Usaha Pergadaian
SWI juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024