Kejari Pasaman Barat Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Pihaknya juga menggunakan ahli teknis. Dua hari lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp20,135 miliar lebih dari nilai kontrak senilai Rp134,859 miliar lebih yang dikerjakan PT MAM Energindo.
"Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.
Baca juga: Pisah Sambut Kajari Pasaman Barat, Ini Harapan Ginanjar Cahya Permana
"Tidak tertutup kemungkinan, ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega prroyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar dan ungkap," tegasnya
Para tersangka ini, bakal diancam UU Tipikor Pasal 2 dengan ancaman minmal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian, juga dengan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. (pl1)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kepersertaan Aktif JKN di Pasbar Capai 97,24 Persen
- Bupati Pasbar Minta Maaf Usai Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada, Ini Alasannya
- Hamsuardi Antarkan Langsung Bantuan untuk Korban Banjir Agam, Tanah Datar dan Padang Panjang
- Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024
- Bupati dan Wabup Lepas 331 JCH Pasbar, Hamsuardi: Doakan Daerah Kita Terhindar dari Musibah