OJK Terbitkan Parameter Tingkat Kesehatan BPR dan BPR Syariah
OJK juga mengeluarkan POJK No 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.
POJK Nomor 5/POJK.03/2022 ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK No 42/POJK.03/2019. Adapun pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan.
Kemudian, peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan, pengembangan produk dan jasa LPIP, pembatasann akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP dan implementasi tata kelola di LPIP. (kyo)
Baca juga: Infobang Award 2023, BPRS Jam Gadang Dinobatkan jadi yang Terbaik se-Indonesia
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
- Main Game Crazy Bird Dapat Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu! Terbukti Membayar?
- Peluang Bisnis yang Tidak Ada Matinya! Pengangguran Harus Coba Ini
- Tinggal di Pedesaan Raup Penghasilan Rp300 Ribu/Hari, Cobain Peluang Usaha Ini
- Tips Memilih Bisnis Franchise yang Tepat, Dijamin Anti Rugi!