175 ASN Padang Panjang Disetarakan ke Fungsional, 31 Lagi masih Menunggu

Jumat, 11 Februari 2022, 16:46 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
175 ASN Padang Panjang Disetarakan ke Fungsional, 31 Lagi masih Menunggu
Rohaniawan mengawal pelantikan penyetaraan 175 ASN dari jabatan administratif ke dalam jabatan fungsional di Pemko Padang Panjang, Jumat. (kominfo)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG PANJANG (11/2/2022) - Pemko Padang Panjang, telah menyetarakan 175 ASN dari jabatan administratif ke dalam jabatan fungsional. Penyetaraan ini merupakan tindaklanjut Permenpan No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Zendra Permana menjelaskan, batas waktu pengangkatan dan pelantikan ke dalam jabatan fungsional sesuai Permenpan 17 itu, paling lambat 31 Desember 2021 lalu.

"Pejabat administrasi yang dilantik ke dalam jabatan fungsional ini, sudah mendapat persetujuan melalui surat Menteri Dalam Negeri No 800/8755/OTDA tertanggal 30 Desember 2021 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat," ungkap Zendra, Jumat.

Sebelum surat Kemendagri di atas terbit, terlebih dulu Pemko Padang Panjang mengirimkan surat rekomendasi penyetaraan jabatan ke Kemendagri yang batas pengusulannya pada 31 Juni 2021.

Baca juga: Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya

"Namun, saat ini masih ada usulan 31 orang yang belum keluar penetapannya dari Kemendagri yang telah kita usulkan pada 16 Desember 2021 lalu," ungkapnya.

Zendra menyebutkan, terhadap pejabat administrasi yang telah disetarakan ke dalam jabatan fungsional, menerima tunjangan jabatan sesuai dengan tunjangan jabatan administrasi sebelumnya. Ini sampai berlakunya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyetaraan jabatan.

Dimasa transisi jabatan pejabat fungsional yang telah disetarakan, akan diberikan tugas tambahan sebagai koordinator atau sub koordinator pada jabatan administrasi sebelumnya. Juga diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% dari Angka Kredit Kumulatif, untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam Penetapan Angka Kredit.

"Adapun untuk jabatan fungsional umum lainnya, saat ini kita masih menunggu aturan lebih lanjut," tuturnya. (ham)

Baca juga: Jabatan Sonny BP dan Roberia Diperpanjang jadi Pj Wali Kota, Ini Pesan Plt Gubernur Sumbar

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024