RDPU Komisi VI: Operasi Pasar Minyak Goreng, Nevi: Picu Situasi tak Terkendali dan Panic Buying
Pola utama distribusi perdagangan minyak goreng nasional adalah Produsen--Distributor--Pedagang Eceran--Konsumen Akhir dengan MPP (Margin Perdagangan dan Pengangkutan) total sebesar 17,41 persen.
"Margin ini mengindikasikan bahwa secara nasional kenaikan harga dari produsen hingga ke konsumen akhir berdasarkan pola utamanya adalah sebesar 17,41 persen," ungkal Nevi.
Politisi PKS ini mendorong para asosiasi, untuk mewujudkam stabilisasi harga minyak goreng di dalam negeri. "Situasi yang sangat mengkhawatirkan, meskipun pemerintah sudah menjanjikan 250 ribu ton ketersediaan tiap bulan, namun masyarakat melakukan panic buying dengan memborong minyak goreng dengan harga Rp14 ribu," terangnya.
Baca juga: Nevi Zuairina Minta Regulasi Perkoperasian Mampu Mengurai Persoalan
Bahkan, menurutnya, situasi pasar dunia, harga CPO semakin tidak terkendali akibat Indonesia akan membatasi ekspor minyak sawit.
"Ini menunjukkan, bahwa negara kita semestinya menjadi pemeran penting dalam perdagangan dunia pada komoditas minyak sawit ini, meskipun selama ini kita menjadi olok-olok terkait produk sawit yang mengganggu kesehatan dan lingkungan oleh masyarakat Eropa," tegasnya.
"Saya menekankan kepada pemerintah, agar kebijakan pemerintah ini dapat berdampak jangka panjang dalam persoalan minyak sawit ini. Dengan harga Rp14 ribu, ternyata memicu gejolak perilaku masyarakat terutama masyarakat yang memiliki kemampuan daya beli. Bagaimana masyarakat yang tidak mampu beli," kata Nevi mempertanyakan.
Berdasarkan informasi yang ia kumpulkan di lapangan, meskipun harga Rp14 ribu ditentukan pemerintah, ada titik-titik tertentu stok minyak goreng tidak ada. Ini artinya, ada situasi yang tidak terkendali dalam harmonisasi suplai dan demand.
Bahkan beberapa supermarket pun memanfaatkan situasi untuk mendapat harga minyak goreng Rp14 ribu, mesti beli produk lain dulu sebesar Rp50 ribu, meskipun pemerintah dengan cepat menangani hal ini.
"Saya menyarankan, operasi pasar di titik-titik masyarakat yang memiliki daya beli rendah harus dilakukan pada harga minyak goreng Rp14 ribu."
"Selain menjamin adanya stok yang memenuhi kebutuhan masyarakat dengan syarat maksimal pembelian, juga meningkatkan ketepatan sasaran pemenuhan kebutuhan masyarakat," tutup Nevi Zuairina. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
- Main Game Crazy Bird Dapat Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu! Terbukti Membayar?
- Peluang Bisnis yang Tidak Ada Matinya! Pengangguran Harus Coba Ini
- Tinggal di Pedesaan Raup Penghasilan Rp300 Ribu/Hari, Cobain Peluang Usaha Ini
- Tips Memilih Bisnis Franchise yang Tepat, Dijamin Anti Rugi!