Nevi Zuairina Minta Regulasi Perkoperasian Mampu Mengurai Persoalan

Senin, 29 Mei 2023, 10:26 WIB | Bisnis | Nasional
Nevi Zuairina Minta Regulasi Perkoperasian Mampu Mengurai Persoalan
Anggota Fraksi PKS DPR RI, Hj Nevi Zuairina.

JAKARTA (29/5/2023) - Anggota Fraksi PKS DPR RI, Hj Nevi Zuairina menerangkan, koperasi merupakan bagian penting dari tata penyelenggaraan ekonomi nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi Indonesia dalam sistem perekonomian nasional, sebagai usaha bersama berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Koperasi Indonesia mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi kinerja dan keberlanjutan mereka," ungkap Nevi ketika menanggapi RUU Perkoperasian yang akan dibahas di Komisi VI DPR RI.

Nevi mengatakan, setidaknya ada lima persoalan mendasar yang dihadapi koperasi Indonesia di antaranya, (1) Permodalan yang terbatas, (2) Rendahnya literasi koperasi, (3)Manajemen yang lemah, (4)Persaingan dengan sektor swasta, (5) Regulasi yang kompleks.

"RUU Perkoperasian akan segera dibahas, sudah diagendakan di Komisi VI. Sedang dilakukan penyusunan DIM oleh Fraksi dan dalam waktu dekat akan dibahas dalam Panja RUU Perkoperasian," tutur Nevi.

Baca juga: Nevi Zuairina Serahkan TJSL Semen Padang di 5 Titik

Anggota DPR RI Komisi VI ini meminta, Koperasi harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya, yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.

Sehingga, koperasi bisa didudukan kembali kepada fungsi yang sebenarnya. Sesuai azas dan sendi-sendi koperasi yang didasarkan pada kepentingan bersama (anggota).

"Saya berharap, kita semua yang nantinya akan membahas RUU Perkoperasian, pemerintah, koperasi, DPR dan pemangku kepentingan terkait untuk bekerja sama guna meningkatkan literasi koperasi, memberikan dukungan finansial dan teknis, meningkatkan manajemen dan tata kelola koperasi, serta memperbaiki regulasi yang ada," harap Nevi.

Politisi PKS ini mengungkapkan, Fraksinya di PKS mendorong Koperasi agar tetap terjaga identitasnya. Mana yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM mana yang diawasi oleh OJK.

Baca juga: Dialog dengan Praktisi Pers, Hj Nevi Zuairina Deklarasikan Kembali Maju di Pemilu 2024

Ketika ada Koperasi Simpan Pinjam misalnya, yang memperluas layanan ke selain anggotanya, nanti perlakuan pengawasannya seperti industri jasa keuangan yang diawasi OJK.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: