RDPU Komisi VI dengan APBI: Ekspor Batubara, Hj Nevi: Dapat Dilakukan jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi
JAKARTA (22/1/2022) - Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina menilai, kelangkaan pasokan batubara, mesti jadi perhatian semua pihak mulai dari pemerintah, DPR dan seluruh Rakyat Indonesia.
Karena, kelangkaan pasokan batubara ini, juga akan berimbas ke PT PLN. Karena, perusahaan setrum itu membutuhkan komoditas batu bara sebanyak 20 juta ton, untuk mengamankan 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.
"Sebagai langkah menghindari pemadaman 10 juta pelanggan listrik PLN, pemerintah mesti menyiapkan solusi permanen dan jangka panjang terkait pasokan energi primer PLN ini. Karena, semua ini akan menyangkut pada ketahanan energi nasional," tegas Nevi.
Dijelaskan Nevi, sejak 4 Agustus 2021, pengaturan kewajiban pasokan batu bara terkait kebutuhan dalam negeri, diatur dengan Domestic Market Obligation (DMO) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
Beleid ini mengatur, pelaku usaha Wajib memasok 25% dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.
"Saya setuju, adanya pelarangan ekspor batubara selama Januari 2022 sesuai dengan peraturan presiden hingga pemenuhan kebutuhan dalam negeri tercapai," tegasnya.
Menurut Nevi, persetujuannya itu dilatarbelakangi adanya Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021, yang mentetapkan harga jual batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar USD 70 per metrik ton Free On Board (FOB).
"Harga ini, lebih tinggi dari harga pasar dunia," terangnya.
Baca juga: Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48
"Bila tidak ada pelarangan, para produsen akan memilih ekspor untuk mendapat keuntungan yang lebih banyak, sehingga kebutuhan dalam negeri semakin kekurangan," urai Nevi.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024