Satpol PP dan Damkar Tertibkan Iklan 'Berbau Rokok'
PADANG PANJANG (24/11/2021) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menertibkan iklan rokok yang terpasang di warung milik warga. Ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Di dalam Perda KTR, ada larangan mempromosikan rokok dalam bentuk dan jenis apapun di Kota Padang Panjang," sebut Kasi Penegakan Perda, Idris, Rabu.
Dikatakan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah menyosialisasikan Perda ini sejak diberlakukannya Perda No 8 Tahun 2009 yang kemudian diubah dengan Perda No 2 Tahun 2014.
"Semua yang berkaitan dengan iklan rokok seperti stiker rokok, spanduk rokok dan lain-lain, akan kami cabut dan tertibkan," katanya.
Baca juga: Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
Kepada masyarakat khususnya pemilik warung atau mini market, Idris mengimbau, untuk tidak memberikan fasilitas pemasangan iklan rokok di tempatnya berdagang.
Sebagai kota bersih iklan rokok apapun bentuknya, tegas Idris, pihaknya akan terus menertibkan iklan-iklan rokok. Selain penertiban, pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang Perda KTR kepada masyarakat.
"Penertiban akan terus kami lakukan agar Kota Padang Panjang benar-benar bersih dari iklan rokok," tutup Idris. (ham)
Baca juga: Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras
- Gempabumi Tektonik 3,1 Goncang Padang Panjang Rabu Dinihari
- Padang Panjang Raih Swasti Saba Wistara yang Ketujuh, Satu-satunya di Pulau Sumatera