Satpol PP dan Damkar Tertibkan Iklan 'Berbau Rokok'

Rabu, 24 November 2021, 23:08 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Satpol PP dan Damkar Tertibkan Iklan 'Berbau Rokok'
Personel Satpol PP dan Damkar Padang Panjang, menertibkan iklan rokok yang terpasang di warung milik warga, Rabu. (kominfo)

PADANG PANJANG (24/11/2021) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menertibkan iklan rokok yang terpasang di warung milik warga. Ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Di dalam Perda KTR, ada larangan mempromosikan rokok dalam bentuk dan jenis apapun di Kota Padang Panjang," sebut Kasi Penegakan Perda, Idris, Rabu.

Dikatakan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah menyosialisasikan Perda ini sejak diberlakukannya Perda No 8 Tahun 2009 yang kemudian diubah dengan Perda No 2 Tahun 2014.

"Semua yang berkaitan dengan iklan rokok seperti stiker rokok, spanduk rokok dan lain-lain, akan kami cabut dan tertibkan," katanya.

Baca juga: Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan

Kepada masyarakat khususnya pemilik warung atau mini market, Idris mengimbau, untuk tidak memberikan fasilitas pemasangan iklan rokok di tempatnya berdagang.

Sebagai kota bersih iklan rokok apapun bentuknya, tegas Idris, pihaknya akan terus menertibkan iklan-iklan rokok. Selain penertiban, pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang Perda KTR kepada masyarakat.

"Penertiban akan terus kami lakukan agar Kota Padang Panjang benar-benar bersih dari iklan rokok," tutup Idris. (ham)

Baca juga: Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: