DPRD Padang Sahkan Perda Retribusi Jasa Umum

Selasa, 16 November 2021, 11:15 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
DPRD Padang Sahkan Perda Retribusi Jasa Umum
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi para wakil ketua dan Sekwan, serahkan Perda Retribusi Jasa Umum pada Wako Padang, Hendi Septa usai paripurna pengesahan, Senin. (humas)

"Kita akan menyosialisasikan secara masif pada masyarakat, agar bisa memahami perubahan retribusi jasa umum ini. Di antaranya, retribusi parkir bagi kendaraan umum, retribusi pemakaman dan beberapa lagi lainnnya," pungkas dia. (vry)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: