DPRD Padang Sahkan Perda Retribusi Jasa Umum

Selasa, 16 November 2021, 11:15 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
DPRD Padang Sahkan Perda Retribusi Jasa Umum
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi para wakil ketua dan Sekwan, serahkan Perda Retribusi Jasa Umum pada Wako Padang, Hendi Septa usai paripurna pengesahan, Senin. (humas)

PADANG (15/11/2021) - Wali Kota Padang, Hendri Septa mengucapkan terima kasih pada DPRD Padang yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan Hendri, saat memberikan sambutannya saat Rapat Paripurna tentang Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang Ranperda dimaksud di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani dengan didampingi Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti semua Anggota DPRD Kota Padang.

Juga hadir Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Arfian beserta para Asisten dan semua Kepala OPD di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita menyambut baik dan mengapresiasi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) hari ini," ungkap Hendri.

Dia menyebut, Perda Retribusi Jasa Umum ini dihadirkan untuk menyesuaikan perubahan aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi atau Pusat.

"Kita berharap, melalui Perda ini bagaimana nilai atau besaran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Selain itu memang seyogyanya sudah kita lakukan pembenahan."

"Karena, retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya dengan yang sekarang. Maka itu perlu kita sesuaikan dengan menghadirkan Perda yang baru disahkan ini," cetusnya.

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

Hendri Septa menambahkan, pihaknya ke depan akan menyosialisasikan poin-poin di dalam Perda tersebut.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: