NIK dan atau NPWP akan Ditujukan Sebagai Penanda Identitas di Padang Panjang

Selasa, 02 November 2021, 22:15 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
NIK dan atau NPWP akan Ditujukan Sebagai Penanda Identitas di Padang Panjang
Ilustrasi.

PADANG PANJANG (2/11/2021) - Padang Panjang akan jadikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai penanda identitas penerima pelayanan publik yang masih aktif.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Padang Panjang, Maini menjelaskan, NIK akan digunakan sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP. Sedangkan, NPWP digunakan sebagai penanda identitas bagi badan atau orang asing yang tidak memiliki NIK.

"NIK dan NPWP digunakan untuk penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP," ungkap Maini, Selasa.

Pemilik NIK ini, terang maini, tidak akan dikenakan pajak secara otomatis. Bagi yang sudah punya NPWP maka dicantumkan NIK dan NPWP-nya, bagi yang belum hanya mencantumkan NIK-nya saja seperti anak umur 17 tahun ke bawah yang belum bekerja.

Baca juga: Program Pakkayo Layani Warga Agam di Libur Lebaran, Rekam Data Paling Banyak

"Saat ini, kita sudah memulai untuk sebagian OPD dan lembaga pemerintah lainnya untuk menggunakan ini. Seperti Dinas Sosial PPKBPPPA, perbankan, BPJS dan penerimaan CPNS," ujarnya.

Dikatakan, masyarakat diwajibkan punya NIK. Jika sudah berumur 17 tahun ke atas, wajib punya KTP. "NIK ini mulai dari anak lahir dan masuk ke Kartu Keluarga sudah ada. Apabila masyarakat ada permasalahan dengan NIK, silahkan hubungi segera Disdukcapil," ungkapnya.

Maini berharap, semua pelayanan publik di Kota Padang Panjang baik pemerintah dan lembaga nonpemerintah, sudah harus berbasis NIK sehingga tidak tumpang tindih data dan penerima fasilitas yang diberikan kepada warga. (ham)

Baca juga: Agam Gelar Layanan Administrasi Kependudukan Khusus Hari Rayo, Catat Tanggal dan Lokasinya

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: