Satpol PP Padang Panjang Tertibkan Iklan Rokok
PADANG PANJANG (21/10/2021) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) menertibkan iklan rokok yang terpasang di warung-warung dan minimarket di Kota Padang Panjang. Iklan kategori ini, terlarang menurut Peraturan Daerah Padang Panjang No 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Penertiban ini tindaklanjut dari Perda KTR yang mengatur larangan mempromosikan rokok dalam bentuk dan jenis apapun di Kota Padang Panjang," tegas Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar, Idris, Kamis.
Idris menambahkan, sejak 2010 Satpol PP bersama Dinas Kesehatan sudah menyosialisasikan pada masyarakat, khususnya pemilik warung atau minimarket untuk tidak memberikan fasilitas pemasangan iklan rokok di tempat mereka.
Ini sesuai dengan Perda No 15 Tahun 2010 yang kemudian diubah dengan Perda No 2 Tahun 2014.
Baca juga: Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
"Kami bersama Dinkes juga telah menertibkan semua iklan rokok di Padang Panjang. Seperti stiker rokok, spanduk rokok dan lain-lain. Jika ada juga yang memasang, kami langsung tindaklanjuti," sebutnya.
Sebagai kota tertib rokok, pihaknya akan terus menertibkan iklan-iklan rokok di Padang Panjang. Terkadang, saat penertiban pihaknya juga bertemu marketing rokok dan langsung menyampaikan perihal adanya larangan promosi rokok dan Perda KTR. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras