Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya

Kamis, 19 September 2024, 07:45 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Muhammad Iswon dan narasumber lainnya, pada kegiatan pertemuan advokasi penerapan Perda KTR sebagai langkah strategis untuk menurunkan angka penderita PTM di Lubuk Basung, Rabu. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

AGAM (18/9/2024) - Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Muhammad Iswon menilai, implementasi Perda Agam No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), belum berjalan maksimal.

"Salah satu faktor penyebab kematian yang signifikan adalah penyakit jantung, yang salah satu pemicunya adalah perilaku merokok. Kami berharap, dengan advokasi ini, pelaksanaan Perda KTR bisa lebih optimal dan efektif," jelas Iswon.

Hal itu dikatakannya, pada pertemuan advokasi penerapan Perda KTR sebagai langkah strategis untuk menurunkan angka penderita penyakit tidak menular (PTM), yang jadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia di Lubuk Basung, Rabu.

Salah satu faktor risiko utama dari PTM ini adalah perilaku merokok.

Baca juga: Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak

Dikesempatan yang sama, Kamal Kasra menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan penerapan Perda KTR.

"Kami mengajak seluruh stakeholder, LSM, tokoh masyarakat, serta pemerintah untuk bersama-sama melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap Kawasan Tanpa Rokok," terangnya.

"Selain itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi dengan melarang secara total iklan, promosi, dan sponsorship rokok," ujar Kamal Kasra.

Perda KTR mengatur bahwa kawasan tanpa rokok adalah area yang dilarang untuk kegiatan merokok, termasuk memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.

Baca juga: 240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti

Perda ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: