Padang Panjang dan Pemprov Sepakati Kesepakatan Bersama, Ini Isinya
PADANG PANJANG (10/9/2021) - Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Jumat siang. Kesepakatan ini akan jadi acuan bagi para pihak, untuk melakukan kerjasama sesuai urusan pemerintahan yang telah jadi kewenangan daerah otonom. Dapat berupa penyediaan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tujuan Kesepakatan Bersama ini, untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien, guna meningkatkan kemampuan kinerja para pihak dalam mengemban tugas fungsi dan misi untuk mendukung peningkatan pembangunan nasional, daerah dan kesejahteraan masyarakat," jelas Fadly.
Dikatakan, objek Kesepakatan Bersama adalah kerjasama antara Pemprov dengan kabupaten/kota se-Sumatera Barat yang berkaitan dengan urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom.
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini yakni Urusan Pemerintah Wajib yang berkaitan Pelayanan Dasar, meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum dan penataan ruang, Perumahan rakyat dan kawasan permukiman, Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan Sosial.
Baca juga: Sukses di Kelurahan Busur, Fadly Amran Minta Pola Pembangunan ala Kotaku Diadopsi
Lalu, Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, meliputi Tenaga kerja, Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Pangan, Pertanahan, Lingkungan hidup, Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Selanjutnya, Pemberdayaan masyarakat dan desa, Pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Perhubungan, Komunikasi dan informatika, Koperasi, usaha kecil dan menengah, Penanaman modal, Kepemudaan dan olahraga, Statistik, Persandian, Kebudayaan, Perpustakaan, dan Kearsipan.
Kemudian, Urusan Pemerintahan Pilihan meliputi Kelautan dan perikanan, Pariwisata, Pertanian, Kehutanan, Energi dan sumber daya mineral, Perdagangan, Perindustrian, dan Transmigrasi.
Tak ketinggalan, Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah meliputi Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan dan Penelitian dan pengembangan, Fungsi lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Cabor Petanque Bakal Dilombakan di Porprov 2023, Fadly Amran: Semoga jadi Penyumbang Emas
Penandatanganan tersebut difasilitasi Kabag Kerjasama Setdaprov Sumbar, Zaki Fahminanda, Kasubag Evaluasi Pelaksanaan Kerjasama, Yuanda Ogi Pramana, dan diteken Fadly Amran didampingi Sekdako, Sonny Budaya Putra, Kabag Pemerintahan Setdako, Reflis. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras