Ini Aturan PPKM Level 3 di Padang Panjang

Rabu, 28 Juli 2021, 19:21 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Ini Aturan PPKM Level 3 di Padang Panjang
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol Padang Panjang, Zulheri. (kominfo)

PADANG PANJANG (27/7/2021) - Padang Panjang ditetapkan pemerintah pusat dalam status PPKM Mikro Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 26 Tahun 2021. Menindaklanjutinya, Pemko Padang Panjang merilis Instruksi Wali Kota Padang Panjang No 278 Tahun 2021.

"Instruksi Wali Kota terbaru ini mengatur PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri dengan pengaturan sejumlah aktivitas masyarakat," ungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol Padang Panjang, Zulheri, Selasa siang.

Beberapa pengaturan itu di antaranya pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) dilaksanakan secara online. Aktivitas kerja perkantoran diberlakukan work from home 75% dan work from office 25%.

Pelaksanaan aktivitas di sektor esensial dapat dilaksanakan 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan Prokes ketat.

Baca juga: Meriahkan HUT RI, Padang Panjang dan Bank Nagari Luncurkan Program Subsidi Bunga, Ini Kata Gubernur

"Sektor esensial ini seperti bidang kesehatan, bidang pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan sebagainya. Termasuk tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket," papar Zulheri.

Pengaturan lainnya, tambah Zulheri, untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, bengkel, cucian kendaraan san sebagainya diizinkan buka dengan prokes ketat.

Demikian juga dengan tempat makan, ampera, cafe dan lainnya diberlakukan Prokes ketat. Untuk makan di tempat, 25% dari kapasitas dan melayani take away (pesanan dibawa pulang).

"Untuk apotek boleh buka 24 jam. Kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100%. Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan prokes ketat. Kegiatan di area publik ditutup sementara, demikian juga dengan kegiatan seni budaya. Untuk kegiatan olahraga diperbolehkan tanpa melibatkan penonton atau supporter," tambahnya lagi.

Baca juga: BUPATI PESSEL Apresiasi Tim Damkar yang Berjibaku di Lokasi Bencana Hujan Lahar Marapi

Untuk transportasi umum, katanya, tetap diberlakukan pembatasan 70 persen kapasitas dengan Prokes yang ketat. Untuk syarat perjalanan orang masuk dan keluar Kota Padang Panjang masih sama dengan instruksi sebelumnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: