Padang Panjang Terapkan Pengetatan PPKM Mikro Mulai Kamis ini
PADANG PANJANG (8/7/2021) - Plt Kepala BPBD Kesbangpol Padang Panjang, Zulheri memastikan, seluruh poin Instruksi Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021 yang telah dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Padang Panjang No 239 Tahun 2021, langsung diterapkan mulai Kamis ini.
"Diminta pada setiap unsur, khususnya Satgas di tiap-tiap kelurahan untuk dapat betul-betul mengimplementasikan seluruh instruksi ini," tegas Zulheri saat memimpin rapat teknis di aula Dinas Kesehatan menindaklanjuti perpanjangan pengetatan PPKM Mikro di 4 kota yang ada di Sumbar.
Satgas Penanganan Covid19 Kota Padang Panjang, terangnya, diminta untuk selalu mengawasi seluruh aktivitas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Juga akan dilakukan sosialisasi PPKM Mikro pada masyarakat oleh unsur gabungan yang akan dilakukan BPBD Kesbangpol, Kominfo dan TNI/Polri serta menghidupkan kembali Posko Satgas di Gedung M. Sjafei.
Baca juga: Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
"Kita minta kepada OPD seperti Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop UKM), dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk segera membuat SOP yang sesuai selama massa pemberlakuan PPKM Mikro ini," terangnya.
Dijelaskan, Disperdakop UKM agar segera mengedarkan instruksi khusus kuliner dan sarana perdagangan. Disporapar agar memasang spanduk penutupan objek wisata dan menyosialisasikan instruksi pelaksanaan PPKM ke hotel, ampera, rumah makan dan restoran. Bagian Kesra supaya menyosialisasikan ke seluruh pengurus masjid/mushalla.
"Cafe dan tempat makan tetap bisa buka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasionalmya mulai pagi hingga pukul 20.00 WIB. Pada pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB, tidak ada lagi yang melayani makan di tempat (dine in)," katanya.
Ditambahkan Zulheri, bagi rekomendasi pelaksanaan pesta nikah yang sudah terlanjur keluar, untuk rentang waktu PPKM mikro, akan ditinjau ulang.
Baca juga: Jabatan Sonny BP dan Roberia Diperpanjang jadi Pj Wali Kota, Ini Pesan Plt Gubernur Sumbar
Masyarakat bersangkutan akan dihubungi dan diberikan penjelasan. Juga tidak akan melakukan penyekatan, tapi lebih difokuskan pada penyiagaan di tingkat kelurahan terhadap orang-orang dari luar daerah yang masuk ke kelurahan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras