Masa Jabatan Berakhir 16 Februari: DPRD Tanahdatar Usulan Pemberhentian Bupati

Rabu, 20 Januari 2021, 19:29 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
Masa Jabatan Berakhir 16 Februari: DPRD Tanahdatar Usulan Pemberhentian Bupati
Ketua DPRD Tanahdatar, Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani memimpin rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanahdatar masa bakti 2016-2021, Rabu (20/1/2021). (jheni rahmad/valoranews)

VALORAnews - DPRD Tanahdatar gelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanahdatar masa bakti 2016-2021, Rabu (20/1/2021). Usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno.

Dalam surat bernomor 120/19/Pem-2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. Diketahui, masa jabatan Zuldafri Darma sebagai bupati, akan berakhir pada 16 Februari 2021.

Sidang ini dipimpin Ketua DPRD Tanahdatar, Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani bersama 26 anggota, dihadiri Bupati Zuldafri Darma, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten,Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan undangan lainnya, di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Tanahdatar di Pagaruyung.

"Pengusulan ini merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Pasal 78 Ayat (2) huruf a UU No 23 Tahun 2014. Dalam beleid ini disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya," ungkap Roni.

Baca juga: Fadly Amran-Asrul akan Akhiri Masa Jabatan 9 Oktober 2023, Ini Saran Dirjen Polpum Kemendagri

Rony Mulyadi menambahkan, dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD setempat, maka pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sumatera Barat, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Dalam penyampaian hasil keputusan sidang paripurna itu, lanjutnya, harus dilampirkan segala persyaratan administrasi terkait usulan pemberhentian itu beserta dokumen berita acara Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanahdatar Masa Jabatan 2016-2021.

"Sesuai aturan, salah satu tugas dan kewenangan DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada menteri melalui gubernur. Untuk itu, kami atas nama lembaga DPRD Tanahdatar mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanahdatar masa jabatan tahun 2016-2021 yang akan berakhir pada 16 Februari 2021," jelas Rony Mulyadi.

Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar masa jabatan tahun 2016-2021 ini, dibacakan Wakil Ketua Anton Yondra.

Baca juga: DPRD Tanahdatar Paripurnakan Bupati-Wabup Terpilih

Rony Mulyadi tambahkan, DPRD Tanahdatar berterima kasih atas pengabdian H. Irdinansyah Tarmizi (alm) sebagai Bupati dan H. Zuldafri Darma sebagai Wakil Bupati selama lima tahun.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: