Fadly Amran-Asrul akan Akhiri Masa Jabatan 9 Oktober 2023, Ini Saran Dirjen Polpum Kemendagri
JAKARTA (18/1/2023) - Kabid Kesbangpol Padang Panjang, Enki Trinanda mengungkapkan, pasangan Fadly Amran-Asrul dalam memimpin Kota Padang, akan berakhir 9 Oktober 2023. Mengisi kekosongan pejabat hinggal terpilihnya kepala daerah hasil pemilihan 2024 nanti, akan ditunjuk seorang penjabat (Pj) wali kota.
Hal ini mengacu pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).
Menindaklanjuti kondisi ini, Fadly Amran gelar dialog dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Bahtiar.
"Kita membahas aturan pengangkatan penjabat (Pj) wali kota dan penyelenggaraan serta pengawasan penganggaran Pemilu 2024," ungkap Fadly usai pertemuan yang melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu.
Baca juga: Sukses di Kelurahan Busur, Fadly Amran Minta Pola Pembangunan ala Kotaku Diadopsi
Juga hadir Ketua DPRD, Mardiansyah, Kapolres AKBP Donny Bramanto, Dandim 0307/TD, Letkol Czi Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri, Nilma, Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, Kabag Tapem Setdako, Reflis, Kabag Prokopim, Benny dan lainnya.
Dalam pertemuan dengan Dirjen Polpum, Dr Bahtiar menjelaskan, penetapan Pj wali kota ini harus ikut amanat Undang-Undang. "Tidak boleh ada kekosongan kepala daerah. Harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan," jelas Bahtiar.
Disebutkan, pemilihan Pj melalui mekanisme usulan nama dari tiga unsur. Di antaranya DPRD kota, gubernur dan mendagri. Pejabat yang dapat diusulkan sebagai Pj adalah Pejabat Tinggi Pratama (eselon II).
Untuk keberlanjutan Rencana Pembangunan Daerah, maka selama kekosongan jabatan wali kota defenitif, maka acuan pembangunan dapat menggunakan RPJM mini atau RPJM antara.
Baca juga: Cabor Petanque Bakal Dilombakan di Porprov 2023, Fadly Amran: Semoga jadi Penyumbang Emas
Sebutan Pj ini juga sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon I.a dan I.b).
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar