Fadly Amran-Asrul akan Akhiri Masa Jabatan 9 Oktober 2023, Ini Saran Dirjen Polpum Kemendagri

Senin, 23 Januari 2023, 22:13 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Fadly Amran-Asrul akan Akhiri Masa Jabatan 9 Oktober 2023, Ini Saran Dirjen Polpum...
Wako Padang Panjang, Fadly Amran menyerahkan cenderamata pada Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Bahtiar usai pertemuan yang membahas tentang tatacara pelantikan penjabat wali kota dan lainnya, Rabu. (k

JAKARTA (18/1/2023) - Kabid Kesbangpol Padang Panjang, Enki Trinanda mengungkapkan, pasangan Fadly Amran-Asrul dalam memimpin Kota Padang, akan berakhir 9 Oktober 2023. Mengisi kekosongan pejabat hinggal terpilihnya kepala daerah hasil pemilihan 2024 nanti, akan ditunjuk seorang penjabat (Pj) wali kota.

Hal ini mengacu pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11).

Menindaklanjuti kondisi ini, Fadly Amran gelar dialog dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr Bahtiar.

"Kita membahas aturan pengangkatan penjabat (Pj) wali kota dan penyelenggaraan serta pengawasan penganggaran Pemilu 2024," ungkap Fadly usai pertemuan yang melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu.

Baca juga: Sukses di Kelurahan Busur, Fadly Amran Minta Pola Pembangunan ala Kotaku Diadopsi

Juga hadir Ketua DPRD, Mardiansyah, Kapolres AKBP Donny Bramanto, Dandim 0307/TD, Letkol Czi Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri, Nilma, Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, Kabag Tapem Setdako, Reflis, Kabag Prokopim, Benny dan lainnya.

Dalam pertemuan dengan Dirjen Polpum, Dr Bahtiar menjelaskan, penetapan Pj wali kota ini harus ikut amanat Undang-Undang. "Tidak boleh ada kekosongan kepala daerah. Harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan," jelas Bahtiar.

Disebutkan, pemilihan Pj melalui mekanisme usulan nama dari tiga unsur. Di antaranya DPRD kota, gubernur dan mendagri. Pejabat yang dapat diusulkan sebagai Pj adalah Pejabat Tinggi Pratama (eselon II).

Untuk keberlanjutan Rencana Pembangunan Daerah, maka selama kekosongan jabatan wali kota defenitif, maka acuan pembangunan dapat menggunakan RPJM mini atau RPJM antara.

Baca juga: Cabor Petanque Bakal Dilombakan di Porprov 2023, Fadly Amran: Semoga jadi Penyumbang Emas

Sebutan Pj ini juga sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (eselon I.a dan I.b).

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: