Pacu Jawi Tanahdatar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Jumat, 09 Oktober 2020, 18:37 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
Pacu Jawi Tanahdatar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Pacu Jawi, alek anak nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum, di Persawahan Sitaluak, awal 2019 lalu. (humas)

VALORAnews - Kemendikbud RI menetapkan Pacu Jawi sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Penetapan warisan budaya anak nagari Luhak nan Tuo ini, disahkan pada Jumat (9/10/2020) melalui sidang pleno Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.

"Ini adalah sejarah buat Tanahdatar, karena selama ini kepemilikan Pacu Jawi diklaim oleh berbagai pihak milik daerah mereka masing masing," ungkap peneliti kebudayaan yang juga dosen IAIN Batusangkar, Irwan Malin Basa.

Irwan Malin Basa ditunjuk Tim Pengusul Pacu Jawi sebagai WBTB karena dianggap cukup mengetahui seluk beluk tradisi tersebut. Kegiatan ini disponsori Dikbud Sumatera Barat dan Dikbud Tanahdatar.

Proses pengajuan ini diawali dengan melengkapi seluruh data terkait Pacu Jawi. Mulai dari sejarah, filosofi, nilai nilai serta seluruh seluk-beluk Pacu Jawi dikumpulkan dan dilengkapi dengan dokumentasi foto dan video. Dilakukan penelitian. Kemudian dituliskan dalam bentuk narasi serta format format yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud RI.

Baca juga: Festival Warisan Budaya Tak Benda akan Dihelat di Payakumbuh, Supardi: Budaya sebagai Unggulan Pariwisata

Kemudian, Pacu Jawi disidangkan Tim Ahli Nasional melalui zoom meeting pada 7 Oktober 2020. Acara ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Tanahdatar, Riswandi serta Kabid Kebudayaan, Abrar Mukhlis. Hadir pula kepala Dinas Kebudayaan Sumbar serta para pejabat lainnya.

Dengan keluarnya ketetapan dari Kemendikbud RI tersebut, berarti secara kajian akademik bahwa Pacu Jawi memang asli milik kabupaten Tanahdatar. Tidak ada lagi keraguan terhadap eksistensi Pacu Jawi ini.

Pemkab Tanahdatar patut berterima kasih pada pihak-pihak yang sudah berjasa menjadikan Pacu Jawi sebagai WBTB. Sebelumnya, pada 2018 lalu, Tanahdatar juga pertama kali memiliki HAKI tentang motif Batik Kuno Minangkabau yang merupakan karya Irwan Malin Basa.

Oleh Irwan Malin Basa, HAKI-nya itu diserahkan atas nama Pemkab Tanahdatar. Kini, dis mrmpersembahkan kembali sebuah sertifikat Warisan Budaya Tak Benda. (jen)

Baca juga: Situpai Janjang Ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2023

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI