KPU Padang Diminta Tak Permisif dengan Protokol Kesehatan: Bawaslu Padang Turunkan APK Paslon Pilgub tak Standar Mulai Kamis Besok

Selasa, 06 Oktober 2020, 20:33 WIB | News | Kota Padang
KPU Padang Diminta Tak Permisif dengan Protokol Kesehatan: Bawaslu Padang Turunkan APK...
Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra, Amit Muttaqin (Divisi Teknis KPU Padang), Dori Eka Putra (ketua Bawaslu Padang) dan Sutrisno (Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Padang) saat sosialisasi tentang kampanye Pilgub Sumbar, Selasa (6/10/2020). (mangindo kayo/valor

"Jika abai dengan protokol kesehatan, ini potensi akan jadi cluster baru Covid19. Karena, mereka akan bertemu dengan 500 orang (maksimal) pemilih per TPS. Ini tanggung jawab kita bersama untuk sama-sama mengantisipasinya," ajak Dori.

Sementara, Amit Muttaqin memaparkan, kampanye di masa pandemi Covid19 ini terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan masa normal.

Dia juga menyebutkan, Peraturan KPU No 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana NonalamCovid19 ini bersifat lex spesialis.

Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Padang Targetkan Tuntas H-1 Pencoblosan pada 2.681 TPS

"Penerapan protokol kesehatan yang berkonsekwensi pada tak bisanya dilakukan kampanye dengan melibatkan orang banyak, merupakan ciri spesifik kampanye di masa pandemi ini," ungkap Amit.

Selain itu, ungkap dia, terbukanya peluang melakukan kampanye melalui media sosial maupun media daring (online). "Jumlah media daring yang bisa menayangkan iklan kampanye dalam sehari sebanyak 5 media online yang terdaftar di Dewan Pers," ungkap Amit.

Ciptakan Rasa Aman

Sosialisasi yang menghadirkan Kesbangpol Linmas Padang, Polresta Padang dan pihak terkait lainnya itu, dibuka Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra dengan moderator Sutrisno (Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Padang).

Riki berharap, peserta sosialisasi dapat memahami materi yang disampaikan sehingga dapat menciptakan jalannya masa kampanye secara tertib dan taat aturan.

Selain itu, Riki mengajak semua pihak untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman pada masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 nanti.

"Secara kelembagaan, KPU telah melahirkan regulasi yang memedomani protokol kesehatan. Seluruh penyelenggara hingga tingkat TPS, juga akan menggunakan standar keselamatan Covid19. Semoga, pemilih merasa lebih nyaman menggunakan haknya nanti," harap dia. (kyo)

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: