Pengaduan Fauzan Haviz ke Bawaslu Bukittinggi Ditolak, Ini Sebabnya
VALORAnews - Fauzan Haviz mengadukan DPP PAN, PAN Sumbar dan KPU Bukittinggi ke Bawaslu atas dugaan terjadinya sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pelaporan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu, Jumat (27/9/2020) malam. Pengaduan jelang tengah malam ini, ditolak Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Hariyadi.
"Merujuk petunjuk teknis laporan sengketa Pilkada, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Bawaslu pada hari dan jam kerja," ungkap Ruzi pada Fauzan yang didampingi pengacaranya.
Ruzi kemudian menyarankan Fauzan memasukan laporan pada hari dan jam kerja. "Sesuai aturan, pelaporan bisa disampaikan paling lambat 3 hari pascapenetapan peserta calon wali kota dan wakil wali kota. Pelaporan di hari terakhir, Bawaslu menerima laporan hingga pukul 00.00 WIB," ungkapnya.
Diketahui, KPU Bukittinggi telah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020 pada Rabu (23/9/2020). Kemudian, pada Kamis (24/9/2020) dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.
Baca juga: Bupati Agam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 54 Pengurus Bamus Nagari
Ruzi menjelaskan, Sabtu dan Ahad, tidak dihitung sebagai hari kerja. "Karena Fauzan Haviz memasukan laporan di hari kedua, kita bukan menolak hanya saja tidak di jadwal jam kerja lagi, lantaran sudah larut malam datang ke Bawaslu," terangya.
"Kita sarankan, melapor kembali dihari berikutnya. Menyusul Sabtu dan Minggu tidak masuk dalam jam kerja, pada hari Senin (28/92020), bersangkutan dapat melaporkan kembali ke Bawaslu dan bakal kami terima, tentu terlebih dulu mempelajarinya," tambah Ruzi.
Fauzan merasa, dirinya adalah pengurus PAN Bukittingi yang sah. Sikapnya ini dilandaskan pada putusan Mahkamah Partai PAN No: 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018. Salah satu butir keputusan mahkamah partai itu menyatakan, Rahmi Brisma bukan lah ketua PAN Bukittinggi.
Keputusan ini kemudian diperkuat putusan Makamah Agung (MA) No: 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019 yang memenangkan Fauzan Haviz sebagai pengurus sah PAN Bukittinggi.
Baca juga: Gubernur Hadiri Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun
Pada pemilihan serentak 2020, PAN bersama PKB dan Partai Nasdem mengusulkan Irwandi dan David Chalik sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi. Koalisi PAN yang meraih tiga kursi pada Pemilu 2019 lalu, PKB (1 kursi) dan Partai Nasdem (2 kursi), telah dinyatakan KPU Bukittinggi memenuhi ambang batas pengusulan sebesar 20 persen dari kursi parlemen (25 kursi) atau 5 kursi.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan
- Ust Jelita Donal jadi Khatib Idul Adha di Bukittinggi
- Bukittinggi Bentuk Tim Rescue Sapi Kurban yang Lepas Jelang Disembelih, Gunakan Tulup untuk Menangkap
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif
Kota Bukittinggi - 18 September 2024
Reuni Gadang 2024 IASMA Landbouw, Ini Pesan Gubernur Sumbar
Kota Bukittinggi - 17 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
Kota Bukittinggi - 17 September 2024